Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Razia Kendaraan di Jalan Jendral Ahmad Yani Kotapinang Dikritik Warga

* Kasat Lantas Polres Labusel, AKP E Gultom :Itu Kegiatan Rutin
Redaksi - Rabu, 20 Desember 2023 18:32 WIB
304 view
Razia Kendaraan di Jalan Jendral Ahmad Yani Kotapinang Dikritik Warga
(Stanly Ravel)
Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018). llustrasi
Kotapinang (SIB)
Razia kendaraan bermotor yang dilakukan Unit Lalu Lintas Polsekta Kotapinang di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang dikritisi warga. Pasalnya, penindakan yang dilakukan petugas terkesan tebang pilih.
Kepada wartawan, warga Kelurahan Kotapinang Andi Sembiring (40) mengungkapkan, petugas Lalulintas Polsekta Kotapinang hanya merazia masyarakat kecil saja, terlebih yang mengendarai sepeda motor butut.
"Kalau mereka lihat kendaraannya jelak langsung ditahan. Tapi kalau kendaraannya bagus, apalagi yang mengendarai orang terpandang, mereka pura-pura tidak melihat, padahal pengendaranya juga tidak pakai helm,"katanya.
Menurutnya, jika sasaran dalam pelaksanaan razia itu adalah pelanggaran lalulintas, sebaiknya semua pengendara yang melakukan pelanggaran lalaulintas ditindak tanpa pandang bulu.
"Maunya kalau menegakkan peraturan, jangan tebang pilihlah. Semua ditindak. Di jalan itu banyak juga kendaraan parkir sembarangan. Itu juga harusnya ditindak," katanya.
Belum lagi, prosedur pelaksanaan razia yang dilakukan petugas kepolisian Unit Lalu Lintas Polsekta Kotapinang diduga melanggar PP Nomor 80 Tahun 2012, dimana wajib menempatkan tanda/plank yang menunjukkan adanya razia 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan.
Namun di lapangan, petugas kepolisian seolah-olah membuat jebakan dengan melakukan pengaturan arus lalulintas, namun saat melihat kendaraan yang jelek langsung menahannya.
"Jika pelaksanaannya seperti itu, jelas mereka sudah melakukan pelanggaran PP Nomor 80 Tahun 2012. Ini harus ditindak,"katanya.
Ia juga mengungkapkan, sebaiknya polisi terlebih dahulu melakukan razia kendaraan oper load dan oper dimensi (Odol) serta angkutan umum yang kerap membahayakan keselamat pengendara lainnya di jalan, seperti truk, bus dan lainnya.
"Coba kita lihat, berapa kali truk mengalami rem blong di Jalan Jendral Sudirman, berapa kali truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) menyebabkan pengendara lain celaka di jalan. Harusnya ini yang ditindak terlebih dahulu, karena sudah menyebabkan terjadinya kecelakaan. Bukan masyarakat kecil yang kerap keluar masuk pasar Inpres untuk berdagang," katanya.
Kasat Lantas Polres Labusel, AKP E Gultom yang dikonfirmasi, Senin (18/12) mengatakan, kegiatan yang dilakukan Unit Lalulintas Polsekta Kotapinang merupakan kegiatan rutin, untuk menekan angka kecelakaan lalulintas.
"Itu kegiatan rutin sesuai prioritas bapak Kapolda, untuk menekan angka kecelakaan. Makanya tidak terdapat plang razia di lokasi,"katanya seperti dilansir dari hariansib.com.
Terkait penindakan, Kasat mengaku ke depan akan dilakukan secara merata bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan berkendara di jalan.
"Kedepan akan kita lakukan penindakan kepada seluluh pengendara yang melanggar aturan lalulintas, "katanya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat