Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Gakumdu Sergai Gelar Diskusi Pemilu Damai Bersama Insan Pers

Redaksi - Senin, 22 Januari 2024 19:10 WIB
259 view
Gakumdu Sergai Gelar Diskusi Pemilu Damai Bersama Insan Pers
Foto harianSIB.com/Rimpun H Sihombing
SAMPAIKAN : Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kajari May Hardie Indra Putra dan Ketua Bawaslu Ewin Syahputra Saragih menyampaikan penjelasan saat Gakumdu Sergai menggelar Pojok Pemilu diskusi Pemilu damai bersama insan pers, S
Sergai (harianSIB.com)

Pojok Pemilu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menggelar diskusi bertajuk Pemilu Damai, Sergai Damai bersama insan pers, di Lapangan Tembak Tantya Sudhirajati Polres Sergai, Senin (22/1/2024).

Kegiatan dipimpin Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kajari May Hardie Indra Putra SH MH, dan Ketua Bawaslu Sergai Ewin Syahputra Saragih, serta dihadiri puluhan insan pers, diantaranya Ketua PWI Sergai Edi Sahputra dan Sekretaris Darmawan, dan diikuti Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan dan Kasat Intelkam AKP Siswoyo beserta jajaran, Kasi Inteli Kejari Sergai Romel Tarigan beserta jajaran, serta jajaran Bawaslu Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta saat membuka kegiatan mengatakan, pojok Pemilu diskusi ini dilaksanakan guna mewujudkan Pemilu damai di Kabupaten Sergai, sehingga Kamtibmas di Kabupaten Sergai tetap aman dan kondusif damai.

"Tujuan dari pojok Pemilu ini tentunya positif. Kita bisa berbincang-bincang dan berdikusi sehingga apa yang ingin diketahui, kita bisa publis ke masyarakat," ujarnya.

Orang nomor satu di Polres Sergai ini juga meminta kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu terkait pengawasan-pengawasan agar dipubilkasikan sehingga informasi tersebut tersampaikan kepada masyarakat.

Kajari Sergai, May Hardie Indra Putra menyampaikan bahwa Gakumdu tidak terlepas dari ketentuan aturan, sehingga terukur, terarah, dan apa yang menjadi tujuan bisa tercapai.

Ia menyebut dalam menjalankan tugas, Gakumdu tidak keluar dari undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelanggaran Pemilu, serta tindak pidana Pemilu," sebutnya.

"Yang sifatnya pelanggaran-pelanggaran, memang diselesaikan oleh Bawaslu. Tapi kalau sudah tindak pidana Pemilu, inilah yang ditangani oleh Gakumdu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sergai, Ewin Syahputra Saragih menyampaikan bahwa Sentra Gakumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Ia menyebut, Sentra Gakumdu menangani dugaan pelanggaran Pemilu, baik dari temuan Bawaslu sendiri, dan dari laporan masyarakat, termasuk dari insan media.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang menangani dua dugaan pelanggaran Pemulu. Pertama, dugaan pelanggaran tentang kampanye yqng dilakukan oleh salah seorang Caleg dari Parpol peserta Pemilu. Dan kedua, terkait informasi tentang netralitas ASN.

"Ada dugaan pelanggaran, karena ikut menghadiri acara. Kami sudah memanggil pihak terkait melalui Panwascam, karena lokasinya di kecamatan. Kami akan melakukan pleno untuk menentukan apakah itu pelanggaran Pemilu, atau administrasi atau kode etik," jelasnya.

Ia juga menjelaskan terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN maupun TNI/Polri yang ditangani Bawaslu, jika memenuhi unsur, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparur Sipil Negera (KASN), ataupun ke pihak TNI/Polri yang menangani atau mengatur tentang pelanggaran itu.

"Jadi, sanksi dari Bawaslu adalah rekomendasi. Kecuali pidana Pemilu terkait kampanye, Caleg atau orang-orang yang menyalahi aturan, akan ditangani oleh Gakumdu," jelasnya.

Ewin juga mengapresiasi insan pers yang selama ini sudah mensuport informasi-informasi terkait dugaan-dugaan pelanggaran.

Usai penyampaian dari Kapolres, Kajari, dan Ketua Bawaslu, dilanjutkan diskusi dan sumbang saran bagaimana agar pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sergai berlangsung damai, dan Kamtibmas di Sergai tetap aman dan kondusif. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru