Senin, 13 Mei 2024 WIB

Drop Sehabis Pulang Pengamanan Rekapitulasi, Kanit Binmas Polsek Siantar Timur Dijenguk Kapolres

Redaksi - Senin, 19 Februari 2024 14:53 WIB
327 view
Drop Sehabis Pulang Pengamanan Rekapitulasi, Kanit Binmas Polsek Siantar Timur Dijenguk Kapolres
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
JENGUK: Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menjenguk Kanit Binmas Polsek Siantar Timur Ipda WF Munthe yang sedan
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menjenguk Kanit Binmas Polsek Siantar Timur Ipda WF Munthe, yang sedang dirawat di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Senin (19/2/2024).
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pematangsiantar Ny Sandra menjenguk Ipda WF Munthe, karena drop sepulang tugas pengamanan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan di Kota Pematangsiantar.
Yogen menyampaikan kedatangannya untuk menyemangati personel yang dirawat karena drop usai bertugas melakukan pengamanan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Dijelaskan Yogen, pasca pemilihan umum, 14 Februari 2024, ada tiga anggota personel Polres Pematangsiantar masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena kelelahan.
"Dua anggota sudah saya jenguk dan satu lagi akan dijenguk di Rumah Sakit Harapan Jala Farel Pasaribu," katanya.
Yogen mengatakan menjenguk personel yang sakit, baik yang berobat jalan maupun opname merupakan salah satu program Polres Pematangsiantar.
"Kegiatan ini juga sebagai wujud kepedulian sosial Polres Pematangsiantar kepada anggota dan sekaligus menjalin hubungan tali silaturahmi antara pimpinan dan anggota," sebut Yogen. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
35 Calon Anggota DPRD Labura Terpilih Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Ini Kata Ketua KPU
KPU Asahan Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Asahan Hasil Pemilu 2024
Rayakan Hari Buruh, Kapolres Pematangsiantar Ajak Massa Joget Bersama
Polisi Siagakan 7.783 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan MK
MK: Gibran Memenuhi Syarat sebagai Cawapres
Pertama di Indonesia, 7 DPO Prapidkan Polres Tapteng Terkait Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024
komentar
beritaTerbaru