Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

BNN Kabupaten Simalungun Amankan 4 Pelaku Sabu

Redaksi - Kamis, 29 Februari 2024 14:36 WIB
455 view
BNN Kabupaten Simalungun Amankan 4 Pelaku Sabu
Foto SIB/Bambang J Sitanggang
PRESS RELEASE: Kepala BNNK Simalungun AKBP Suhana Sinaga didampingi staf BNNK Sutardi dan Ranto Marbun saat menggelar press release di Pamatang Raya terkait diamankannya keempat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (29/2/2024).&
Simalungun (harianSIB.com)

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun bekerjasama dengan BNN Provinsi mengamankan empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kecamatan Tanah Jawa, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024.

Kepala BNNK Simalungun AKBP Suhana Sinaga didampingi staf BNNK Sutardi dan Ranto Marbun mengatakan hal itu saat menggelar press release di Pamatang Raya, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut disampaikan Suhana, diamankannya keempat pelaku yakni JS, DH, WJS dan NS berdasarkan informasi yang mereka terima dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Gang Melati Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas bergerak menuju Gang Melati dan mengamankan keempat tersangka.

Dari tersangka NS yang diduga sebagai bandar diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang pecahan 100.000 sebanyak 30 lembar, uang pecahan 50.000 sebanyak 40 lembar, satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital.

Dari tersangka JS diamankan barang bukti berupa 1 buah dompet berisi 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 17 bungkus klip sedang diduga berisi narkotika.jenis sabu, uang pecahan 50.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan 100.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan 10.000 sebanyak 9 lembar.

Kemudian dari tersangka DH ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip besar diduga berisi sabu. Sedangkan dari tersangka WJS sebagai kurir tidak ditemukan narkotika jenis sabu.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujar Suhana.(**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru