Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Delegasi Duta Besar Belanda Kunker Ke Food Estate dan TSTH2 Humbahas

Sahat M. Sihite - Sabtu, 22 Juni 2024 12:25 WIB
681 view
Delegasi Duta Besar Belanda Kunker Ke Food Estate dan TSTH2 Humbahas
(Foto Dok/Kominfo)
BERSAMA : Plh Sekda Humbahas, Drs. Jhon Harry Marbun MMA foto bersama dengan Tim Kedutaan Belanda, di Depan Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi, Kecamatan Doloksanggul, Jumat (21/6/2024).
Humbahas (harianSIB.com)
Delegasi NL Knowledge House dari Kedutaan Besar Belanda melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Food Estate dan Taman Sain Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2), Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat,(21/7/2024).

Delegasi yang hadir, Mr Jan Steverink dari Zone College dan Mrs Marjo Baeten dari HAS University of Applied Sciences diterima oleh Plh. Sekda Humbahas Drs. Jhon Harry Marbun MMA, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST, Kaban Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Junter Marbun, Tim Transisi Food Estate, Tim TSTH2 dan OPD terkait lainnya.

Dalam sambutan tertulis Bupati Humbahas yang dibacakan Jhon Harry Marbun mengharapkan kehadiran rombongan bisa membantu para petani di Kabupaten Humbahas dengan kerjasama dan kemitraan baik dalam pendidikan dan pelatihan.

Baca Juga:

Disampaikan juga bahwa, wilayah pengembangan Food Estate Sumatera Utara (FE Sumut) berada di 4 kabupaten yaitu Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Tengah, dengan total luas ±11.759 Ha. Sumber lahan tersebut yaitu Areal Penggunaan Lain (APL) pemerintah kabupaten seluas 3.936 Ha (Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Pakpak Bharat) dan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi seluas 7.823 Ha (4 kabupaten). Pengembangan FE Sumut dilaksanakan pada lahan yang sebelumnya terbengkalai dan tanpa melakukan penebangan hutan sama sekali.

Tahun 2020 merupakan awal budidaya percontohan yang dilaksanakan oleh Kementan dengan luas lahan 215 Ha, sedangkan tahap selanjutnya yaitu musim kedua 215 Ha dan pengembangan 785 Ha, petani akan bermitra dengan investor secara khusus dalam hal pemodalan budidaya supaya terbentuk kemandirian petani.

Baca Juga:

Pemerintah memiliki tugas sebagai integrator pengembangan, menyediakan infrastuktur dasar (jalan dan irigasi), memfasilitasi alsintan (excavator pembersihan lahan tahap awal, traktor pengolahan tanah, dan mesin pertanian lainya), dan menentukan kebijakan pengembangan FE Sumut. Sedangkan peran dari petani yaitu fokus melaksanakan budidaya dan diberikan kesempatan oleh tim operasional FE Sumut untuk bekerjasama dengan pihak swasta baik sebagai mitra offtaker (penyerapan hasil panen), investor (bantu permodalan), pelatihan (peningkatan kapasitas bertani di lahan percontohan), dan mitra pengelolaan hasil panen sesuai kebutuhan petani.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru