Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Masuk 10 Hari, 2 Terduga Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Masih Status Saksi

Hendri Damanik - Sabtu, 27 Juli 2024 14:49 WIB
900 view
Masuk 10 Hari, 2 Terduga Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Masih Status Saksi
Foto: Net
Ilustrasi pengoplosan gas elpiji
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Memasuki 10 hari, kasus penggerebekan pengoplosan gas bersubsidi di Tanjungbalai masih mengambang.

Dua terduga pengoplos yang merupakan pemilik dan pekerja yang digiring ke Satreskrim Polres Tanjungbalai sudah dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Kasat Reskrim AKP Bima Prakasa menyarankan untuk konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai.

"Kalau mengenai berita ke Kasi Humas saja pak," balasnya singkat melalui WhatsAap (WA), beberapa hari lalu.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, hanya membalas singkat WA SIB News Network (SNN) pada 17 Juli 2024.

"Terhadap dua orang yang diamankan sementara masih sebagai saksi proses penyelidikan lanjut," tulis Kasi Humas saat itu membalas WA wartawan SNN.

Padahal, ada 4 pertanyaan yang disampaikan kepada Kasi Humas dan sudah berulang kali dikonfirmasi, namun hingga kini belum ada jawaban yang jelas terkait perkembangan kasus penggerebekan pengoplos gas elpiji bersubsidi tersebut.

Kasi Humas hingga kini bungkam, begitu juga dengan Kasat Reskrim yang menyarankan untuk konfirmasi ke Kasi Humas.

Konfirmasi yang disampaikan yang hingga kini belum dijawab, yaitu apa alasannya kedua terduga pengoplos yang digerebek itu dipulangkan, sementara barang bukti puluhan tabung dengan sejumlah alat pengoplosan telah disita dan diamankan di Polres Tanjungbalai.



Kedua, ada aturan dan UU bahwa pengoplos elpiji bersubsidi bisa dipidana, apakah ini tidak dipakai kepolisian untuk menjerat kedua terduga pengoplos?

Ketiga, apa ada Kapolres, Kasat Reskrim atau Penyidik mendapat upeti atau uang dalam memulangkan kedua terduga pengoplos elpiji bersubsidi itu?

Baik Kasat Reskrim maupun Kasih Humas Polres Tanjungbalai saat dikonfirmasi kembali, Jumat (26/7/2024), juga tidak membalas WA wartawan SNN.

Seperti diberitakan, aktivitas pengoplosan atau penyulingan gas subsidi yang berlokasi Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dikabarkan digerebek, Sabtu (13/7/2024) siang, sekira pukul 12.00 WIB.

Informasi yang diperoleh SNN, aktivitas pengoplosan atau penyulingan gas subsidi yang berlokasi Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dikabarkan digerebek, Sabtu (13/7/2024) siang, sekira pukul 12.00 WIB.

Informasi yang diperoleh SNN dari berbagai sumber menyebutkan, penggerebekan dilakukan Tim BAIZ bekerja sama dengan personel Polres Tanjungbalai.

Dalam penggerebekan itu, Tim BAIZ dan personel Polres Tanjungbalai menemukan aktivitas penyulingan gas subsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi.

Dari hasil penggerebekan itu, 2 orang diamankan yaitu, F (30) sebagai pemilik dan E (40) sebagai pekerja.

Barang bukti yang diamankan, berupa tabung gas subsidi 3 kg total 42 tabung, tabung gas non subsidi 12 kg 21 tabung dan 13 tabung lagi masih di TKP, timbangan 1 unit, alat spuyer 5 unit, 1 baskom es batu dan peralatan obeng 1 set.

Kedua orang yaitu pemilik dan pekerja dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai.

"Banyak tadi polisi pakaian seragam datang kesini pak. Dari sini mereka membawa puluhan tabung elpiji 3 kg dan tabung elpiji 12 kg memakai mobil pikap," ujar seorang warga di lokasi dan tidak bersedia ditulis indentitasnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara saat dikonfirmasi melalui Kasat Intelkam AKP Sutarjo BI Manullang membenarkan adanya penggerebekan itu.

"Benar ada, tadi siang dan masih dalam proses," ujarnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru