Kamis, 19 September 2024

Mangatas Silalahi Terima SK dari DPP Partai Golkar Maju Calon Wali Kota Pematangsiantar, Wakilnya Ade Purba

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 09 Agustus 2024 07:48 WIB
693 view
Mangatas Silalahi Terima SK dari DPP Partai Golkar Maju Calon Wali Kota Pematangsiantar, Wakilnya Ade Purba
Foto: Dok/Akbar
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyerahkan SK calon Walikota Pematangsiantar kepada Mangatas Silalahi (3 kanan) di kantor DPP Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Mangatas Marulitua Silalahi SE, ditunjuk menjadi calon Wali Kota Pematangsiantar oleh Partai Golkar. Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor : Skep 913/DPP/Golkar/VIII/2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat tersebut memutuskan d
Mangatas Marulitua Silalahi SE sebagai calon Wali Kota Pematangsiantar dan Ade Sandrawati Purba SH sebagai calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Surat yang diserahkan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Lodewijk F Paulus tertanggal 6 Agustus 2024 di Jakarta.

Baca Juga:

Usai menerima SK DPP tersebut, Mangatas mengaku sangat berterimakasih kepada Partai Golkar yang telah mempercayakan dirinya dengan Ade Sandrawati untuk ikut bertarung di Pilkada Pematangsiantar.

"Saya dan ibu Ade Sandrawati sangat berterimakasih. Ini juga sekaligus memutuskan informasi yang berseliweran," ucap Mangatas dalam relis yang diterima wartawan melalui timnya, Kamis (8/8/2024) malam.

Baca Juga:

Mangatas menerangkan, dalam waktu dekat ini akan melakukan konsolidasi di Partai Golkar dan berjuang untuk menang di Pilkada Serentak 2024 ini.

"Begitu diserahkan Pak Doli, perintahnya harus menang," tukas Mangatas sembari mengaku akan menjalin komunikasi dengan beberapa partai lainnya untuk mendapatkan SK yang sama. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru