Sabtu, 05 Oktober 2024

Curi Sepeda Motor, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

Pahala Sinaga - Senin, 02 September 2024 18:51 WIB
342 view
Curi Sepeda Motor, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung
Foto : SNN/Pahala Sinaga
PRESS REALESE : Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung, Iptu Rinaldi SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung IPDA Sem H Sinaga SE saat menggelar temu pers di halaman Polsek Teluk Nibung, Tanjungbalai, Seni
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil menangkap SS alias Lilik dan MS alias Master warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tersangka pelaku pencurian sepeda motor dan penyimpan sepeda motor supra x 125 yang terjadi Sabtu (24/8/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung, IPTU Rinaldi SE dan Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung IPDA Sem H Sinaga SE saat menggelar konferensi press di halaman Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Senin (2/9/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan korban atas nama Syahrial Lubis warga Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:

" Berdasarkan laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS dan MS pada Kamis (29/8/2024) subuh di sebuah rumah di Dusun II Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan," ucap Kapolres.

Dalam keterangan yang diberikan, pelaku pencurian adalah SS dan menitipkan kepada MM untuk membuka seluruh kap bodi.

Baca Juga:

" Banyak orang yang butuh sparepart cincang dan sepeda motor begini bukan enggak berharga, justru ini banyak diminati karena dipakai buat kerja jadi susah untuk ditelusuri sehingga motor gundul ini lebih ldiminati," ucap Kapolres.

Kapolres mengatakan, SS dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 subs pasal 362 ayat 1 dan MM dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 subs pasal 362 ayat 1 Junto pasal 480 ayat 1. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru