Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Netralitas ASN,TNI Polri

Eduwart MT Sinaga - Senin, 09 September 2024 15:42 WIB
562 view
Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Netralitas ASN,TNI Polri
(Foto SNN/ Eduwart MT Sinaga)
Bawaslu Toba gelar rapat koordinasi stakeholder netralitas ASN, TNI, Polri pada Pilkada 2024 di WITA Cafe Balige, Senin (9/9/2024).
Toba (harianSIB.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba melaksanakan rapat koordinasi stakeholder netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dalam mendukung pemilihan kepala daerah 2024 yang damai dan berkualitas di WITA Cafe Jalan Pemandian Lumban Silintong, Balige, Senin (9/9/2024).

Rapat koordinasi yang dibuka Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani diwakili Daniel Saron Pasaribu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Toba.

Hadir dalam rapat itu, Komisioner Bawaslu Toba Japarlin Napitupulu, Wakapolres Toba Kompol B Simarmata, Pabung Kodim 0210 TU, Mayor TNI AS Butarbutar, Kasipidum Kejari Toba Samosir, Togi Hasibuan, sejumlah pimpinan OPD, camat, Panwascam dan wartawan.

Hadir sebagai narasumber diantaranya Marito S Simanjuntak yang membawa materi netralitas ASN dalam rangka mendukung Pilkada 2024 yang damai dan berkualitas. Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Toba Dicky Aspino Tampubolon dan Komisioner Bawaslu Toba Japarlin Napitupulu.

Pada paparan yang disampaikan Marito S Simanjuntak dan Dicky Aspino Tampubolon, Kepala BPPSDM Kabupaten Toba, mengatakan, netralitas dari ASN itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang netralitas ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang netralitas ASN.

Selain netralitas ASN ini diatur melalui undang - undang, ada juga surat keputusan bersama 5 menteri terkait netralitas ASN.

Terkait dengan sanksi dari ketidaknetralan dari ASN ini sendiri, sesuai dengan undang - undang terbaru yang diatur dalam UU No 20 tahun 2024, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN akan langsung disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lagi melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sesuai dengan undang - undang terbaru tidak ada lagi.

" Setiap pelanggaran yang dilakukan ASN akan disampaikan langsung ke BKN. Dan apa yang menjadi keputusan dari BKN wajib dilaksanakan oleh Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati, " ujar Dicky Tampubolon.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Toba, Daniel Saron Pasaribu dan Japarlin Napitupulu senada mengajak seluruh stakeholder yang ada di Toba untuk bersama - sama melaksanakan Pilkada damai di Toba. Kepada ASN juga diharapkan untuk tetap menjunjung tinggi netralitasnya sehingga tercipta pemilihan umum yang jujur adil dan berkualitas. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru