Jumat, 11 Oktober 2024

Disdukcapil dan Disdik Humbahas Kerjasama Percepatan Pencetakan KIA

Sahat M. Sihite - Selasa, 10 September 2024 12:20 WIB
598 view
Disdukcapil dan Disdik Humbahas Kerjasama Percepatan Pencetakan KIA
(Foto/Sahat M Sihite)
FOTO : Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM saat diwawancarai Jurnalis SNN di Kantor Dinas Dukcapil, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul, Selasa (10/9/2024).
Humbahas (harianSIB.com)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) guna percepatan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Kami melakukan upaya untuk percepatan pembuatan KIA bagi anak PAUD, TK, SD, hingga SMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti ke setiap sekolah di Kabupaten Humbahas," kata Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM, Selasa (10/9/2024)

Baca Juga:

Jara menjelaskan, percepatan pembuatan KIA dilakukan agar tidak ada lagi anak yang tidak memiliki kartu identitas diri.

"Dinas Pendidikan akan menyurati seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP, agar seluruh anak memiliki identitas berupa KIA," kata Jara.

Baca Juga:

Disdukcapil Humbahas telah menerbitkan 35.836 (55,24 %) KIA bagi anak usia dibawah 17 tahun.

"Sampai saat ini kita telah menerbitkan 35.836 KIA dari 64.870 yang perlu di data. Target akhir tahun 2024 sebanyak 60 %," ujar Jara.

Jara menambahkan, tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.

"Dengan penerbitan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," ujarnya.

Program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 02 Tahun 2016, sebagai upaya mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Kita mengimbau seluruh warga yang mempunyai anak di bawah usia 17 tahun untuk segera melakukan pengurusan KIA sebagai identitas anak pengganti KTP," imbau Jara.

Disebutkan juga, Disdukcapil Humbahas bekerjasama dengan pihak perbankan, seperti BPR NBP-10 Doloksanggul dan CU Bahen Ma Na Denggan, untuk pemanfaatan KIA dalam membuka rekening pelajar di Kabupaten Humbahas, tutup Jara Trisepto. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru