Sabtu, 05 Oktober 2024

Kejari Humbahas Musnaskan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Frans Koberty Simanjuntak - Selasa, 17 September 2024 18:56 WIB
191 view
Kejari Humbahas Musnaskan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
(Foto SNN/Frans Simanjuntak)
MUSNAHKAN : Kajari Humbahas dr Noordien Kusumanegara didampingi Plt Kadis Kesehatan P2KB Humbahas dr Gunawan Sinaga dan lainnya musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari, Selasa
Humbahas (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) musnahkan barang bukti (BB) atau barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejari Humbahas, Jalan Raya Doloksanggul - Pakkat, Kecamatan Doloksanggul, Selasa (17/9/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan perkara tindak pidana umum periode April - September 2024, dengan jumlah 14 perkara, yang terdiri dari, narkotika 3 perkara, orang dan harta benda 5 perkara, dan Kamnegtibum (keamanan negara, ketertiban umum) dan tindak pidana umum lain (TPUL) sebanyak 6 perkara.

Baca Juga:

Sebagian besar barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dan selebihnya diblender. Dan setelah diblender langsung dikubur di tanah.

Adapun rincian barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan sebanyak 49 item yang terdiri dari, narkotika seberat 88,90 gram, handphone (4 buah), benda tajam (4 buah), kayu dan papan (10 batang), batu (2 buah), kertas dan buku (10 buah), panci (1 buah), martil (3 buah), chainsaw (1 buah), seng (2 lembar), kunci L dan Y (2 buah), timbangan digital (1 buah), plastik (4 buah), baju (5 buah), tas kecil (1 buah), mancil (1 buah), dan flasdisk (1 buah).

Baca Juga:

Kajari Humbahas dr Noordien Kusumanegara pada saat kesempatan itu mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Humbahas yang merupakan tindaklanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Humbahas.

Hadir dalam kegiatan itu Kasat Lantas Polres Humbahas AKP M Pandiangan mewakili Kapolres, Plt Kadis Kesehatan dr Gunawan Sinaga, Kasi BB3R Ilmi Lubis, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, Kasi Intel Gery Gultom, mewakili tokoh agama dan undangan lainnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru