Simalungun (harianSIB.com)Bupati Simalungun
Radiapoh Hasiholan Sinaga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/1/2024 tentang netralitas aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemkab Simalungun pada Pilkada tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun Jonni Saragih menyampaikan informasi kepada Jurnalis SIB News Network melalui Kabid Penilaian Aparatur dan Penghargaan,Sulaika Gultom, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut disampaikan Sulaika,berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil bagian ketiga pasal 5 huruf n disebutkan bahwa, "PNS dilarang memberikan dukungan kepada calonPresiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye.
Oleh karena itu diharapkan seluruh ASN, agar mentaati isi surat edaran yang telah mereka bagikan melalui pimpinan organisasi perangkat daerah di masing-masing unit kerja.(**)
Editor
: Bantors Sihombing