Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Rimpun H Sihombing - Rabu, 25 September 2024 18:55 WIB
321 view
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
Foto: Dok/Kejari Sergai
BLENDER: Kajari Sergai, Rufina Ginting bersama Pjs Bupati Parlindungan Pane, Kapolres AKBP Jhon Sitepu, dan Wakil Ketua PN Seirampah Maria Christine Natalia Barus memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara diblender, Rabu (25/9/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Sergai di Seirampah, Rabu (25/9/2024).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Sergai Rufina Ginting, serta dihadiri Pjs Bupati Parlindungan Pane, Kapolres AKBP Jhon Sitepu, Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Seirampah Maria Christine Natalia Barus, Kepala BNNK Sergai Hendri Liranto Petrus Sihombing, dan perwakilan Polres Tebingtinggi, serta para Kasi, Kasubbin, Kasubsi, dan staf Kejari Sergai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 1.180 gram, ganja 1.048, 54 gram, ekstasi 23 butir.


BAKAR: Kajari Sergai, Rufina Ginting bersama Pjs Bupati Parlindungan Pane, Kapolres AKBP Jhon Sitepu, Wakil Ketua PN Seirampah Maria Christine Natalia Barus, Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simarupang, dan Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan memusnahkan ganja dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar, Rabu (25/9/2024). (Foto: Dok/Kejari Sergai)

Kemudian ada juga barang bukti lain berupa, senapan angin, handphone, senjata tajam, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, serta benda lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, senapan angin dan senjata tajam dipotong menggunakan grenda. Sementara, ganja dan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Sergai, Rufina Ginting, didampingi Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad mengatakan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 169 perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan negeri hingga September 2024, terdiri dari narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penipuan, KDRT, pemerkosaan, perjudian dan lainnya.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi kejaksaan, sebagaimana pasal 270 KUHAP," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti secara berkala merupakan salah satu bukti konkret dari Kejari Sergai dalam hal penegakan hukum dan menghindari penyimpangan.

"Jadi, barang bukti yang dimusnahkan sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk menghindari penyimpangan," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru