Rabu, 09 Oktober 2024

Bawaslu Taput Imbau Paslon Bupati dan Tim Patuhi Aturan Kampanye

Bongsu Batara Sitompul - Selasa, 01 Oktober 2024 16:07 WIB
154 view
Bawaslu Taput Imbau Paslon Bupati dan Tim Patuhi Aturan Kampanye
Foto: SNN/Dok
Parlin Tambunan
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengimbau pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati dan tim kampanye untuk mematuhi kampanye/" target="_blank">aturan kampanye.

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor 0077/PM.00.02/K.SU-24/09/2024 tertanggal 28 September 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Taput, Parlin Tambunan kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (1/10/2024), menyampaikan, imbauan tersebut disampaikan agar paslon mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Bawaslu Tapanuli Utara akan melakukan pengawasan secara melekat, baik dalam kampanye terbatas maupun kampanye terbuka untuk umum," katanya.

Baca Juga:

Parlin menjelaskan, pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain, larangan terhadap isu sensitif.

Dikatakannya, kampanye dilarang membahas Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, serta dilarang saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama dan lain-lain. Selanjutnya dilarang melakukan tindakan menghasut, fitnah dan adu domba.

"Tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) yang dapat berujung pada konsekuensi pidana," jelasnya.

Parlin juga menambahkan, dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan, kecuali untuk perguruan tinggi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu keamanan.

"Pentingnya ketaatan terhadap regulasi tahapan kampanye khususnya mengenai pemasangan APK di lokasi yang diperbolehkan. Kami juga mengimbau paslon dan timnya mematuhi aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang menyalahkan Bawaslu atau KPU," terangnya.

Untuk pelarangan pemasangan APK, lanjutnya, kewenangan berada pada KPU yang memutuskan lokasi pemasangan. "Kami mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga ketertiban selama kampanye hingga Pemilu berlangsung," ujarnya.

Parlin Tambunan juga menegaskan, agar para paslon menghindari praktik money politics, black campaign dan segala tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, kedamaian dan kondusivitas di Tapanuli Utara," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru