Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Jambak- jambakan Secara Humanis

Martohap Simarsoit - Jumat, 18 Oktober 2024 22:24 WIB
355 view
Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Jambak- jambakan Secara Humanis
(foto: dok/penkum Kejati Sumut)
Suasana ekspose perkara yang diselesaikan secara humanis dengan penerapan RJ dari ruang vicon Lantai 2 Kejati Sumut, Kamis (17/10-2024).
Medan (harianSIB.com)

Perkara penganiayaan dengan cara memukul dan jambak jambakan antara dua perempuan asal Cabang Kejari Toba Samosir di Porsea, akhirnya diselesaikan secara humanis dengan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Artinya, penuntutan perkara dihentikan di tingkat kejaksaan dan tidak sampai disidangkan di pengadilan.

"Perkara tersebut atas nama tersangka Nurhaida M Tampubolon melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dengan korbannya Lenny Marlina Nainggolan.
Peristiwanya, 18 April 2024 di Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba tepatnya di sebuah warung kopi," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Ginting SH MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2024).

Disebutkan, perkara itu disetujui JAM Pidum Kejagung Prof Asep Nana Mulyana untuk diselesaikan dengan humanis, setelah diekspose (digelar) atas usul Kejati Sumut diwakili Aspidum Imanuel Rudy Pailang didampingi para Kasi/jaksa terkait kepada JAM Pidum Kejagung secara daring dari ruang vicon Lantai 2 Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (17/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, hanya gara-gara emosi sesaat dan menganggap orang lain tak masuk dalam organisasinya, tersangka dan saksi korban akhirnya saling pukul dan jambak-jambakan.

Oleh jaksa fasilitator, perselisihan antara Nurhaida Tampubolon dengan Lenny Marlina Nainggolan dimediasi, dan mereka yang tadinya memang berteman berhasil didamaikan.


"Tersangka dan korban pun akhirnya berdamai. Esensi dari perkara ini adalah mengembalikan dan memulihkan pertemanan yang sempat terputus akibat emosi sesaat. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, penyidik serta tokoh masyarakat," papar Adre Ginting, yang tadinya Kasintel Kejari Binjai dan baru tiga minggu menjabat Kasi Penkum Kejati Sumut. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru