Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 18 Agustus 2026

Pj Bupati Tapteng Berhentikan Sementara 6 Kepala SMP

Caong Tobing - Sabtu, 19 Oktober 2024 14:52 WIB
450 view
Pj Bupati Tapteng Berhentikan Sementara 6 Kepala SMP
Foto: Dok
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta,
Tapteng (harianSIB.com)
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 18 Oktober 2024 yang memberhentikan sementara enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di beberapa SMP di wilayah Tapteng.

Keenam kepala sekolah yang diberhentikan sementara tersebut adalah,,Kepala SMP Negeri 1 Tukka, SMP Negeri 1 Badiri, SMP Negeri 1 Sibabangun, serta Kepala SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 4 Sibabangun.

Pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tapteng terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN. Mereka diduga terlibat dalam mobilisasi dan penggalangan dana sebesar Rp1 miliar dari sejumlah kepala sekolah di Tapteng, untuk kepentingan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, keenam kepala sekolah tersebut sementara waktu ditarik ke Inspektorat. Jika dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan bukti awal yang cukup mengenai praktik korupsi, mereka akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru