Kotapinang (harianSIB.com)
Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali meraih predikat Zona Hijau dalam komponen standar pelayanan publik yang diadakan Ombudsman Republik Indonesia.
Predikat tersebut disampaikan dalam Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024, yang digelar Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Kabupaten Labusel mendapatkan skor 87,2 (Kualitas Tinggi/B), sehingga kembali meraih predikat Zona Hijau.
Bupati Labusel, H Edimin, yang dikonfirmasi wartawan melalui Kabag Organisasi Setdakab Labusel, Cintra Simbolon, Jumat (15/11/2024), merasa bersyukur atas capaian predikat tersebut. Penilaian ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan di Kabupaten Labusel.
"Kami berterimakasih kepada seluruh instansi yang menjadi lokus penilian, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial , Dinas PMPPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Puskesmas Aek Batu dan Puskesmas Kotapinang, serta Ombudman RI yang telah melakukan penilaian," katanya.
Disebutkan, Pemkab Labusel akan berupaya untuk terus memperbaiki pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin terlayani secara baik. Dia pun berharap, penilian ini akan menjadi cikal bakal berdirinya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Labusel, sehingga kebutuhan berbagai layanan publik yang tersedia dilayani di satu gedung. (*)