Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Merebak Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Kuasa Hukum Termohon akan Lapor ke Bareskrim Polri

Rimpun H Sihombing - Rabu, 04 Desember 2024 21:47 WIB
93 view
Merebak Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Kuasa Hukum Termohon akan Lapor ke Bareskrim Polri
Foto: Dok/Rumby Sitompul SH
Rumby Sitompul SH

"Nah, berarti kan dalam satu perkara ini ada dua putusan. Kita tidak langsung menjustice, tidak," ungkapnya.

Atas adanya relaas tersebut, Rumby mengatakan pihaknya langsung mengirim surat ke Ketua MA, kemudian kepada ketiga majelis hakim agung yang menangani perkara PK itu, termasuk kepada Panitera Pengganti dan Panitera Muda Perdata MA. Serta ditembuskan ke Komisi Yudisial, Bawas MA, Kapolri, dan Kapolda Sumut, karena jika ini nanti berindikasi pidana, sebaiknya pihak Polri lebih dulu tahu, serta ke PT Medan. Tujuannya untuk menanyakan putusan mana yang benar.

Tetapi karena tidak ada jawaban, pada Selasa (3/12/2024), ia meminta kliennya, Nurhayati dengan didampingi beberapa keluarganya untuk datang ke PN Seirampah. Tujuannya, merealisasikan relaas pemberitahuan putusan PK tersebut.

"Katanya kan PK itu dikabulkan, sebagai pihak termohon tentu kita kan ingin tahu, dan itu hak kita. Makanya saya suruh Ibu Nurhayati minta salinan putusan PK nya," katanya.

Ketika diminta, lanjutnya, pihak PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) PN Seirampah mengatakan bahwa salinan putusan PK itu tidak ada. Menurut pengakuan pihak PN Seirampah, berkas bersama putusan yang tadinya telah diterima oleh PN Seirampah, diminta dikembalikan ke Mahkamah Agung dengan alasan adanya kesalahan ketik.

"Ini kesalahan ketik bagaimana? Kalau ada kesalahan, wajib lebih dulu diperiksa oleh pihak PN atau Ketua PN setempat, bukan malah membuat relaas pemberitahuan kepada para pihak. Kalau ada kekurangan, maka dikomunikasikan dengan Mahkamah Agung disurati, dan itu dikembalikan untuk perbaikan. Ini dikirim relaasnya, berarti putusan itu sudah diumumkan. Nah, sekarang ketika diminta salinan putusan itu, gak ada. Artinya, pihak PN Seirampah sudah melakukan pembohongan lah menurut saya," ujarnya.

Dikaitkan dengan surat yang dikirim pihaknya ke Mahkamah Agung yang tembusannnya ada ke Panitera Muda Perdata, dan berdasarkan bukti surat yang ditunjukkan oleh pihak PN Seirampah yang juga ditujukan ke Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI, menurut Rumby, Panitera Muda Perdata MA yang meminta kembali surat putusan itu.

"Jadi, putusan itu sudah ada tapi tidak diberikan, malah dikembalikan (ke Mahkamah Agung). Kenapa dikembalikan? Menurut kami, dugaan pemalsuan putusan PK ini sudah merebak di Mahkamah Agung. Awalnya, saya tidak menuduh, tapi bertanya ke Mahkamah Agung, tidak dijawab-jawab. Ketika klien kita datang ke PTSP PN Seirampah untuk meminta salinan (putusan PK) dijawab begitu, maka dugaan saya bahwa indikasi atau dugaan pemalsuan ini sudah merebak di Mahkamah Agung, maka diminta dokumennya supaya jangan ada bukti. Dia lupa bahwa relaas itu adalah bukti," jelasnya.

Rumby menyebutkan, pihaknya juga punya bukti-bukti lain dan di dalam surat mereka yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung, 3 hakim agung, Komisi Yudisial, Kapolri dan lain-lain, semua bukti-bukti itu dilampirkan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penghilangan bukti.

"Rencananya saya akan mengirim lagi surat ke Mahkamah Agung, penegasan apa jawaban. Kalau tidak ada, kami akan melaporkan tindak pidana pemalsuan sesuai ketentuan pasal 264 KUHP ke Bareskrim Polri. Pemalsuan ini berbahaya sekali, ini menyangkut keadilan, kepastian hukum supremasi hukum, juga menyangkut kewibawaan Mahkamah Agung. Menurut saya, ini gak bisa main-main, kalau ini kebuka berarti ada dugaan kuat bahwa di Mahkamah Agung sudah selalu terjadi pemalsuan putusan. Itu sementara asumsi kita. Ini pasti kita bongkar. Artinya, bahwa ada dugaan kuat tentang pemalsuan putusan PK di Mahkamah Agung. Semoga ini terbukti nanti," tegasnya.

Sementara itu, PN Seirampah dalam pernyataan tertulis terkait resume putusan perkara PK nomor 1017/PK/PDT/2024 yang disampaikan Jubir PN Seirampah, Lutfan Darus kepada SNN melalui Whatsapp, Rabu (4/12/2024), sekira pukul 18.00 WIB, menjelaskan, berkas perkara PK tersebut telah diterima di Kepaniteraan PN Seirampah pada 5 November 2024.

Berdasarkan surat pengantar dari Mahkamah Agung Nomor 830/M-IV/2024/1017 PK/PDT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, diperintahkan agar putusan PK tersebut diberitahukan kepada para pihak, dan selanjutnya jurusita telah memberitahukan isi putusan tersebut kepada para pihak melalui surat tercatat yang dikirim pada tanggal 8 November 2024.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru