Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Merebak Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Kuasa Hukum Termohon akan Lapor ke Bareskrim Polri

Rimpun H Sihombing - Rabu, 04 Desember 2024 21:47 WIB
92 view
Merebak Dugaan Pemalsuan Putusan PK MA-RI, Kuasa Hukum Termohon akan Lapor ke Bareskrim Polri
Foto: Dok/Rumby Sitompul SH
Rumby Sitompul SH

Berpedoman pada pasal 65 UU Nomor 2 tahun 1986 Jo UU Nomor 8 Tahun 2004 Jo. UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum pada pokoknya menyatakan Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jurusita adalah pejabat yang berwenang untuk mengirimkan pemberitahuan putusan PK kepada para pihak.

Berpedoman pada SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui surat tercatat, pemberitahuan dilakukan melalui surat tercatat yang disampaikan pada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebut tanggal terima.

Pemberitahuan putusan PK telah diterima oleh pemohon PK (Wahyu/Rekan kerja) pada 13 November 2024. Termohon PK (Eko/orang serumah) pada 13 November 2024

Pada 18 November 2024, PN Seirampah berkoordinasi dengan Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung terkait redaksi salinan putusan PK tersebut. Selanjutnya, Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung memerintahkan PN Seirampah agar mengirimkan kembali salinan putusan tersebut ke Mahkamah Agung untuk diperbaiki.

Salinan putusan PK tersebut telah dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung pada 20 November 2024, dan telah diterima di Mahkamah Agung pada 21 November 2024. Sampai dengan saat ini, salinan putusan PK tersebut belum kembali ke PN Seirampah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru