Demo Ricuh di Kantor Wali Kota Binjai, Massa Bakar Ban dan Coba Dobrak Gerbang
Binjai(harianSIB.com)Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai (APMB) di depan Kantor Wali Kota Binjai berujung ricuh, Kamis (2/4/
Rumby Sitompul selaku kuasa hukum Nurhayati, termohon perkara PK Nomor 1017/PK/Pdt/2024 atas gugatan tiga objek perkara lahan 64 hektare di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ini, menjelaskan, adanya putusan PK MA-RI yang diduga dipalsukan itu berawal pihaknya selaku kuasa hukum Nurhayati, sudah lebih dulu mendapatkan lembaran putusan perkara PK tersebut dari sumber mereka di MA-RI pada 27 September 2024 lalu.
Di lembaran putusan PK yang diterima pihaknya tercantum bahwa PK tersebut ditolak, dan lembaran putusan PK itu ditandatangani 3 Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara tersebut masing-masing, I Gusti Agung Somantha SH MH, Dr Lukas Prakoso SH mHum, dan Agus Subroto SH MHum, dan juga ditandatangani Panitera Pengganti MA-RI Arief Sapto Nugroho SH MH, serta diketahui Panitera Muda Perdata MA-RI Endid Hasanuddin SH CN MH, dan ditandatangani di atas materai.
"Di mana, dalam lembaran atas dalam putusan itu menyebutkan bahwa putusan ini adalah putusan yang sah, karena ditandatangani di atas materai. Bilamana ada putusan lain yang merubah atau salah, yang tetap belaku adalah putusan ini. Itu kalimat yang tertera dalam putusan itu," ujarnya.
Di samping lembaran putusan, Sebut Rumby, pihaknya juga mendapatkan list perkara PK. Dalam list perkara PK itu, tertera bahwa perkara PK nomor 1017/PK/Pdt/2024 tersebut ditolak, dan ditandatangani Ketua Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut, serta Panitera Muda Perdata MA-RI.
"Jadi, dua inilah bukti kepada kami bahwa PK pihak pemohon itu ditolak," sebutnya.
Tiba-tiba pada 8 November lalu, katanya, kliennya menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Seirampah yang ditandatangani Jurusita Rahmad Diansyah, namun di atas surat tersebut tertulis atas perintah Ketua PN Seirampah. Di mana, surat itu berupa relaas pemberitahuan putusan PK. Dalam surat itu disebut putusan PK pihak lawan (pemohon) dikabulkan, dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara dan sebagainya.
Atas adanya relaas tersebut, Rumby mengatakan pihaknya langsung mengirim surat ke Ketua MA, kemudian kepada ketiga majelis hakim agung yang menangani perkara PK itu, termasuk kepada Panitera Pengganti dan Panitera Muda Perdata MA. Serta ditembuskan ke Komisi Yudisial, Bawas MA, Kapolri, dan Kapolda Sumut, karena jika ini nanti berindikasi pidana, sebaiknya pihak Polri lebih dulu tahu, serta ke PT Medan. Tujuannya untuk menanyakan putusan mana yang benar.
Tetapi karena tidak ada jawaban, pada Selasa (3/12/2024), ia meminta kliennya, Nurhayati dengan didampingi beberapa keluarganya untuk datang ke PN Seirampah. Tujuannya, merealisasikan relaas pemberitahuan putusan PK tersebut.
"Katanya kan PK itu dikabulkan, sebagai pihak termohon tentu kita kan ingin tahu, dan itu hak kita. Makanya saya suruh Ibu Nurhayati minta salinan putusan PK nya," katanya.
Ketika diminta, lanjutnya, pihak PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) PN Seirampah mengatakan bahwa salinan putusan PK itu tidak ada. Menurut pengakuan pihak PN Seirampah, berkas bersama putusan yang tadinya telah diterima oleh PN Seirampah, diminta dikembalikan ke Mahkamah Agung dengan alasan adanya kesalahan ketik.
"Ini kesalahan ketik bagaimana? Kalau ada kesalahan, wajib lebih dulu diperiksa oleh pihak PN atau Ketua PN setempat, bukan malah membuat relaas pemberitahuan kepada para pihak. Kalau ada kekurangan, maka dikomunikasikan dengan Mahkamah Agung disurati, dan itu dikembalikan untuk perbaikan. Ini dikirim relaasnya, berarti putusan itu sudah diumumkan. Nah, sekarang ketika diminta salinan putusan itu, gak ada. Artinya, pihak PN Seirampah sudah melakukan pembohongan lah menurut saya," ujarnya.
Dikaitkan dengan surat yang dikirim pihaknya ke Mahkamah Agung yang tembusannnya ada ke Panitera Muda Perdata, dan berdasarkan bukti surat yang ditunjukkan oleh pihak PN Seirampah yang juga ditujukan ke Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI, menurut Rumby, Panitera Muda Perdata MA yang meminta kembali surat putusan itu.
"Jadi, putusan itu sudah ada tapi tidak diberikan, malah dikembalikan (ke Mahkamah Agung). Kenapa dikembalikan? Menurut kami, dugaan pemalsuan putusan PK ini sudah merebak di Mahkamah Agung. Awalnya, saya tidak menuduh, tapi bertanya ke Mahkamah Agung, tidak dijawab-jawab. Ketika klien kita datang ke PTSP PN Seirampah untuk meminta salinan (putusan PK) dijawab begitu, maka dugaan saya bahwa indikasi atau dugaan pemalsuan ini sudah merebak di Mahkamah Agung, maka diminta dokumennya supaya jangan ada bukti. Dia lupa bahwa relaas itu adalah bukti," jelasnya.
Rumby menyebutkan, pihaknya juga punya bukti-bukti lain dan di dalam surat mereka yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung, 3 hakim agung, Komisi Yudisial, Kapolri dan lain-lain, semua bukti-bukti itu dilampirkan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penghilangan bukti.
"Rencananya saya akan mengirim lagi surat ke Mahkamah Agung, penegasan apa jawaban. Kalau tidak ada, kami akan melaporkan tindak pidana pemalsuan sesuai ketentuan pasal 264 KUHP ke Bareskrim Polri. Pemalsuan ini berbahaya sekali, ini menyangkut keadilan, kepastian hukum supremasi hukum, juga menyangkut kewibawaan Mahkamah Agung. Menurut saya, ini gak bisa main-main, kalau ini kebuka berarti ada dugaan kuat bahwa di Mahkamah Agung sudah selalu terjadi pemalsuan putusan. Itu sementara asumsi kita. Ini pasti kita bongkar. Artinya, bahwa ada dugaan kuat tentang pemalsuan putusan PK di Mahkamah Agung. Semoga ini terbukti nanti," tegasnya.
Sementara itu, PN Seirampah dalam pernyataan tertulis terkait resume putusan perkara PK nomor 1017/PK/PDT/2024 yang disampaikan Jubir PN Seirampah, Lutfan Darus kepada SNN melalui Whatsapp, Rabu (4/12/2024), sekira pukul 18.00 WIB, menjelaskan, berkas perkara PK tersebut telah diterima di Kepaniteraan PN Seirampah pada 5 November 2024.
Berdasarkan surat pengantar dari Mahkamah Agung Nomor 830/M-IV/2024/1017 PK/PDT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, diperintahkan agar putusan PK tersebut diberitahukan kepada para pihak, dan selanjutnya jurusita telah memberitahukan isi putusan tersebut kepada para pihak melalui surat tercatat yang dikirim pada tanggal 8 November 2024.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jurusita adalah pejabat yang berwenang untuk mengirimkan pemberitahuan putusan PK kepada para pihak.
Berpedoman pada SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui surat tercatat, pemberitahuan dilakukan melalui surat tercatat yang disampaikan pada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebut tanggal terima.
Pemberitahuan putusan PK telah diterima oleh pemohon PK (Wahyu/Rekan kerja) pada 13 November 2024. Termohon PK (Eko/orang serumah) pada 13 November 2024
Pada 18 November 2024, PN Seirampah berkoordinasi dengan Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung terkait redaksi salinan putusan PK tersebut. Selanjutnya, Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung memerintahkan PN Seirampah agar mengirimkan kembali salinan putusan tersebut ke Mahkamah Agung untuk diperbaiki.
Salinan putusan PK tersebut telah dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung pada 20 November 2024, dan telah diterima di Mahkamah Agung pada 21 November 2024. Sampai dengan saat ini, salinan putusan PK tersebut belum kembali ke PN Seirampah. (*)
Binjai(harianSIB.com)Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai (APMB) di depan Kantor Wali Kota Binjai berujung ricuh, Kamis (2/4/
Tanjungbalai(harianSIB.com)Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) kembali menggelar razia menyeluruh di
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial JP (26), diduga
Medan (harianSIB.com)Seorang influencer berinisial DH alias Mr Roberto ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresk
Langkat (harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN menyalurkan bantuan bedah ru
Kisaran (harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda gudang penyimpanan mobil di Jalan SM Raja, Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (2/4/2026) sekira
Belawan (harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang remaja berinisial APT (18) yang diduga sebagai peng
Jakarta (harianSIB.com)Pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saks
Medan (harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut mencatat peningkatan signifikan penggunaan Stasiun Pengisian Kendara
Pematangsiantar (harianSIB.com)Seorang pekerja bangunan, Andi (47), mengalami patah tulang setelah tertimpa reruntuhan material di Jalan Sim
Pematangsiantar (harianSIB.com)Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Andi Perwira di Kafe Lotta Dri
Medan (harianSIB.com)Sebanyak 71 siswa/i SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) 15 Medan lulus ke PTN (Perguruan Tinggi Negeri) lewat jalur SNB