Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Mobil Tahanan Kejari Humbahas yang Bawa 2 Terdakwa Perkara Pidana Pilkada Humbahas Kecelakaan di Sipoholon Taput

Frans Koberty Simanjuntak - Jumat, 13 Desember 2024 18:29 WIB
166 view
Mobil Tahanan Kejari Humbahas yang Bawa 2 Terdakwa Perkara Pidana Pilkada Humbahas Kecelakaan di Sipoholon Taput
Foto Dok/SNN
DIRUJUK : Kedua korban kecelakaan tunggal Mobil Tahanan Kejari Humbahas saat akan dirujuk ke RSUD Doloksanggul dari RSU Tarutung, Jumat (13/12/2024).
Humbahas (harianSIB.com)

Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Silangkitan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (13/12/2024) sekira pukul 10.20 WIB.

Informasi yang dihimpun Jurnalis SIB News Network (SNN) dari berbagai sumber menyebutkan, mobil tahanan itu diketahui membawa dua orang tahanan terdakwa kasus tindak pidana Pilkada Humbahas RH dan HSP.

Kedua terdakwa dibawa dari Rutan Klas IIB Humbahas menuju Pengadilan Negeri (PN) Tarutung untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara pidana Pemilu Tahun 2024.


DIRUJUK : Kedua korban kecelakaan tunggal Mobil Tahanan Kejari Humbahas saat akan dirujuk ke RSUD Doloksanggul dari RSU Tarutung, Jumat (13/12/2024).Foto Dok/SNN

Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara melalui Kasi Intel Gery Gultom SH MH ketika dikonfirmasi Jurnalis SNN melalui selulernya membenarkan adanya kecelakaan tersebut.


"Iya. Betul," jawab Gery tanpa menjelaskan penyebab kecelakaan dan kondisi para terdakwa saat ini.

Ketika ditanya apakah proses sidang masih akan tetap dilaksanakan meski para terdakwa sedang mengalami kecelakaan, Gery mengaku, akan tetap dilanjutkan. "Lanjut bang," jawabnya singkat.

Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Frien Jones Tambun SH MH kepada Jurnalis SNN membenarkan kedua kliennya mengalami kecelakaan saat dibawa dari Rutan Klas IIB Humbahas menuju PN Tarutung menggunakan Mobil Tahanan Kejari Humbahas.

Dia menjelaskan, kedua kliennya diketahui tiba di RS Umum Tarutung sekira pukul 11.00 WIB menggunakan mobil ambulance.

"Informasi yang kami terima mobil tahanan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang membawa mereka kecelakaan tunggal di jalan raya daerah Silangkitang, tepat di jalan membelok mobil tahanan masuk ke parit, dalam perjalanan dari Rutan Humbahas menuju ke Pengadilan Negeri Tarutung," kata Frien.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapatkan perawatan di RS Tarutung, kedua korban akhirnya dirujuk ke RSU Doloksanggul sekira pukul 12.30 WIB. Informasinya, kata dia, peralatan medis di RSU Tarutung kurang memadai.

Dia juga menjelaskan, kedua kliennya itu seharusnya menghadiri sidang dengan agenda Putusan Perkara Pidana Nomor 182/Pid.Sus/2024/PN Trt di Pengadilan Negeri Tarutung pada hari ini yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB.Namun, melihat kondisi kedua korban yang cukup lumayan parah, sangat tidak memungkinkan untuk dihadirkan di persidangan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru