Laporan penggunaan dana hibah ini wajib disampaikan Bawaslu kepada Pemkab sebagai penerima hibah, dan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumut.
Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025), di Kabanjahe, mengatakan, sisa dana hibah, sesuai aturan wajib dikembalikan paling lama tiga bulan setelah pengajuan calon terpilih ke DPRD, maka pada 8 April lalu, Bendahara Bawaslu Karo telah mengembalikan/mentransfer sisa tersebut ke kas daerah Karo.
Baca Juga:
"Jumlah dana hibah yg diterima Bawaslu Karo dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp12.545.466.000. Realisasi penggunaan dana sebesar Rp11.490.604.602, sehingga sisa dana hibah sebesar Rp1.054.861.398. Sekali lagi kami sampaikan sisa dana tersebut sdh dikembalikan Bawaslu Karo," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Karo atas dukungan kepada Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada lalu.(*)
Sibolga(harianSIB.com)Tersangka PK (48) warga Sarudik Tapteng diduga bandar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Operasional Sat Resnarkoba Po
Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke117, di Pa
Medan(harianSIB.com)Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyitaan terhadap tanah/bangunan di Jalan Sutomo No 11 Medan,
Jakarta(harianSIB.com)Komunitas ojek dan sopir taksi online menggelar demo besarbesaran hari ini di Jakarta. Demo terpusat di tiga titik, m