Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

DPRD, Pemkab Taput dan SOL Gelar RDP, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

Bongsu Batara Sitompul - Rabu, 04 Juni 2025 14:00 WIB
54 view
DPRD, Pemkab Taput dan SOL Gelar RDP, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
TANDATANGANI : Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan menandatangani surat kesepakatan hasil rapat dengar pendapat (RPD) antara DPRD Taput, Pemkab dan Sarulla Operation Ltd (SOL), Selasa (3/6/2025).
Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Taput bersama Pemerintah Kabupqten Taput dan Sarulla Operations Ltd (SOL) yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Taput, Selasa (3/6/ 2025) menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh SOL selaku perusahaan operator Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Pahae.

RDP dipimpin Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan. Sementara pihak SOL diwakili oleh Vice President ER SOL Rangga Wirapasa. RDP tersebut berlangsung dengan pertukaran pandangan yang intens dan mendalam.

Setelah dibuka, RDP dimulai dengan penjelasan dari pihak SOL mengenai perizinan, kontraktor mitra SOL, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga soal tenaga kerja. Selanjutnya, masing - masing para anggota DPRD menyampaikan pertanyaan maupun saran.

Melalui saling tanya jawab dan penyampaian saran - saran, RDP tersebut disepakati dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh SOL.

Pertama, SOL akan berkoordinasi dan memberikan akses kepada Pemkab Taput terkait hal pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan yang telah, sedang, maupun akan dilakukan kontraktor SOL.

Rekomendasi kedua, bahwa SOL akan memberikan akses kepada Pemkab Taput untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan air tanah.

Selanjutnya, SOL akan memastikan setiap kegiatan pembangunan yang diharuskan memiliki persetujuan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

SOL juga akan memberikan salinan kontrak operasi bersama aantara SOL dan PGE khususnya terkait dengan kewajiban pajak dan retribusi ke Pemkab Taput paling lambat 13 Juni 2025. Dan selanjutnya akan disampaikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan itu, DPRD Taput menyarankan SOL melakukan pembinaan tenaga kerja lokal melalui program pelatihan di sekitar area operasional SOL serta memberdayakan sesuai kemampuan yang dimiliki. Selain itu, SOL diminta agar mengkondisikan area kerja yang ramah lingkungan.

Rekomendasi tersebut disepakati dan ditandatangani bersama oleh pimpinan dan anggota DPRD Taput, para pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Taput dan pihak SOL.

Rangga Wirapasa menyampaikan bahwa saat ini SOL tengah menghadapi sejumlah kendala operasional yang berdampak pada tidak optimalnya kinerja operasional perusahaan.

" Oleh karena itu, SOL memohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat Taput agar perusahaan dapat segera beroperasi secara penuh. Dengan demikian, SOL berharap dapat kembali memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Taput, " ujarnya.

Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan juga menyampaikan, agar seluruh rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh SOL.

" Harapan kami agar SOL dapat menyelesaikan kendala operasionalnya dengan baik sehingga dapat menghasilkan listrik sesuai dengan yang sudah ditargetkan yakni sebesar 330 megawatt dari saat ini hanya mencapai sekitar 240 mega watt, " pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru