Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

PN Tarutung Tunda Pembacaan Putusan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putus Bebas Jonas Aritonang

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 24 Juli 2025 15:29 WIB
88 view
PN Tarutung Tunda Pembacaan Putusan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putus Bebas Jonas Aritonang
Foto harianSIB.com/Bongsu Batara Sitompul
SIDANG DI PN TARUTUNG : Sidang dengan agenda pembacaan putusan pidan terhadap Kepala Desa Dolok Nauli Jonas Aritonang ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan ke sidang pada Rabu (30/7/2025).
Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Sidang pembacaan putusan atas perkara pidana masalah ijazah Paket B terhadap Kepala Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting Jonas Aritonang di Pengadilan Negeri Tarutung ditunda oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Marta Napitupulu , SH MH dan dua hakim anggota Natanael Sitanggang SH MH dan Nugroho Situmorang di persidangan, Rabu (24/7/2025) menyatakan, sidang pembacaan putusan ditunda dan pembacaan putusan tidak bisa dilanjutkan pada hari ini.

"Sidang pembacaan putusan dilanjutkan pada sidang pada Rabu (30/7/2025), " ujar Hakim Ketua.

Pada sidang tersebut, seratusan warga datang mendampingi Kepala Desa Dolok Nauli Jonas Aritonang.

Secara terpisah, Pengacara Hotbin Simaremare SH dan Leo Nababan SH selaku Kuasa Hukum Jonas Aritonang kepada Jurnalis harianSIB.com menjelaskan, perkara ini terkait kasus dugaan tindak pidana masalah ijazah Paket B terhadap Kepala Desa Dolok Nauli Jonas Aritonang.

" Harapan kami majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung memberi putusan bebas terhadap klien kami Jonas Aritonang. Sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutan terhadap klien kami, " ujar Hotbin Simaremare.

Menurutnya, tuntutan hukuman 2 tahun dan denda 50 juta Pasal 68 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang disampaikan oleh JPU diduga tidak berkeadilan karena tuntutannya tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru