Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Pengaduan Belum Ditindaklanjuti, IRT Marah di Polres Labusel

Rudi Afandi Simbolon - Selasa, 05 Agustus 2025 16:18 WIB
221 view
Pengaduan Belum Ditindaklanjuti, IRT Marah di Polres Labusel
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Erlinawati Murni Nasution (57) seorang (IRT) marah dan berteriak-teriak di depan Pos SPKT Polres Labusel, Selasa (5/8/2025), karena pengaduannya tidak ditangani serius.
Kotapinang(harianSIB.com)

Kesal karena pengaduannya belum mendapatkan titik terang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Erlinawati Murni Nasution (57) warga Blok IX, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Selasa (5/8/2025), marah di depan Pos SPKT Polres Labusel.

Wanita tersebut mengecam lambannya pengaduanya terkait pengancaman yang dialaminya ditangani pihak kepolisian.

Pengamatan wartawan, wanita yang diketahui merupakan istri mantan anggota Polri tersebut mendatangi Pos Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekira pukul 10.30 WIB.

Di hadapan dua petugas yang sedang berjaga di pos itu, wanita tersebut kemudian menyampaikan uneg-unegnya.

"Tolong saya pak Kapolri, pak Irwasum, pak Kabareskrim. Sudah satu tahun pengaduan saya tidak ditindaklanjuti. Sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran dan terus meneror saya dan suami," katanya.

Sejumlah personel kepolsian yang datang tidak mampu mendinginkan kemarahan wanita tersebut. Aksi itu berakhir setelah sejumlah orang menggiring wanita tersebut untuk meninggalkan lokasi.

Kepada wartawan Murni mengatakan, pada Senin 24 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB lalu, seorang pria berinisial SA mendatangi ruko tempat tinggalnya. Pria tersebut datang membawa parang dan mengancam untuk membunuh dia dan suaminya.


"Setelah saya datangi, pelaku pergi. Namun beberapa jam kemudian pelaku datang lagi ke lokasi pembangunan ruko di belakang rumah saya dan menyuruh pekerja menghentikan pekerjaan," katanya.

Khawatir dengan keselamatan keluarganya, hari itu juga Erlinawati Murni Nasution membuat pengaduan ke Polres Labusel. Setelah hampir satu tahun berjalan, kata dia, pengaduan tersebut belum juga ditangani serius dan pelaku masih berkeliaran.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang Rogantina Ginting yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani. Menurutnya, saat ini pelaku terkait pengancaman itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keterlambatannya karena ada sejumlah kendala, yakni waktu antara saksi-saksi dan pelapor dengan penyidik. Terkadang sudah dihubungi penyidik, namun pelapor tidak bisa hadir. Sedangkan barang bukti parang, penyidik sudah mendatangi terlapor, namun parangnya sudah patah dan ditinggal di kebun, yang ada hanya sarungnya saja," katanya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru