Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Kades Dolok Nauli Dihukum Percobaan, Tidak Ada Dasar Hukum Minta Diberhentikan Sementara

Bongsu Batara Sitompul - Rabu, 13 Agustus 2025 15:18 WIB
18 view
Kades Dolok Nauli Dihukum Percobaan, Tidak Ada Dasar Hukum Minta Diberhentikan Sementara
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
Pengacara Hotbin Simaremare SH dan Leo Nababan, SH selaku kuasa hukum dari Kades Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting Jonas Aritonang saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Penasehat hukum Kepala Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Jonas Aritonang, menegaskan tidak ada dasar hukum meminta kliennya diberhentikan sementara meskipun telah dijatuhi hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri Tarutung.

Hotbin Simaremare SH dan Leo Nababan SH selaku kuasa hukum Jonas menjelaskan, putusan perkara pidana Nomor 06/Pid.B/2025/PN Tarutung tanggal 28 Juli 2025 adalah putusan hukuman percobaan, bukan pidana penjara yang langsung dijalani.

"Putusan itu jelas menyatakan Jonas Aritonang tidak harus menjalani hukuman di penjara, melainkan diberi kesempatan hidup di tengah masyarakat dengan syarat tertentu," kata Hotbin kepada SIB News Network, Rabu (13/8/2025).

Hotbin menilai, pemberitaan dari pelapor Parlindungan Sinaga yang menyebut Jonas divonis 1 tahun penjara tanpa menjelaskan status percobaannya adalah bentuk penggiringan opini yang keliru. "Seolah-olah klien kami benar-benar dipenjara, padahal faktanya hukuman percobaan," tegasnya.

Ia memaparkan, majelis hakim justru menolak dakwaan ketiga jaksa terkait Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan menerima argumentasi pembelaan dari kuasa hukum. Meski begitu, JPU tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Menurut Hotbin, dari hasil telaah pihaknya, putusan PN Tarutung mengandung kesalahan penerapan hukum dan pertimbangan bukti yang tidak utuh. "Berdasarkan fakta persidangan, Jonas seharusnya diputus bebas karena JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya," ujarnya.

Terkait desakan pelapor agar Bupati Tapanuli Utara memberhentikan sementara Jonas dengan mengacu Pasal 75 Perbup Taput Nomor 2 Tahun 2019, Hotbin menilai itu salah kaprah.

"Pasal tersebut tidak berdiri sendiri, harus dibaca bersama Pasal 71 dan 74. Lagi pula, Jonas bukan terpidana karena proses hukum masih di tingkat banding dan belum inkracht," jelasnya.

Hotbin menambahkan, peluang Jonas untuk bebas di tingkat banding cukup besar. Salah satu fakta di persidangan membuktikan bahwa Jonas memang tamat dari SD Negeri 173157 Aek Godang, yang menjadi salah satu poin pembuktian.

Sementara itu, Leo Nababan menyoroti kinerja Jonas selama memimpin Dolok Nauli yang dinilainya cukup berprestasi. "Pelayanan warga membaik, ada pembangunan pipanisasi air bersih, lumbung pangan, dan kantor desa. Ini belum pernah dilakukan kepala desa sebelumnya," ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses banding. JPU mengajukan permintaan banding pada 5 Agustus 2025 dengan nomor 29/BDG/PID/2025/PN Tarutung, sementara pihak Jonas juga mengajukan banding pada hari yang sama dengan nomor 30/BDG/PID/2025/PN Tarutung. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru