Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Direktur CV Sigber Jaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan di Taput

Bongsu Batara Sitompul - Jumat, 12 September 2025 19:29 WIB
268 view
Direktur CV Sigber Jaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan di Taput
Foto: Dok/Kejari Taput
Direktur CV Sigber Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan Sitanggor-Huta Ginjang di Kecamatan Muara.
Tapanuli Utara(harianSIB.com)


Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan ES (42), Direktur CV Sigber Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan Sitanggor-Huta Ginjang, Kecamatan Muara. Proyek tersebut bersumber dari P-APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Taput tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Taput melalui Kasi Intelijen, Mangasitua Simanjuntak, Jumat (12/9/2025), menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/9/2025).

"ES ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur CV Sigber Jaya. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terangnya.

Mangasitua menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Sebelumnya, ES juga telah diperiksa sebagai saksi. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.

Lebih lanjut, ia menegaskan, ES diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ES tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, melainkan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dengan imbalan 1% dari nilai kontrak.

Berdasarkan hasil investigasi ahli teknik sipil, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau senilai Rp211.364.721. Uang pengganti tersebut telah dititipkan oleh ES.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ES kini ditahan di Rutan Tarutung selama 20 hari ke depan," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru