Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

PBH Peradi Astara Prapid Polres Tanjungbalai

Hendri Damanik - Senin, 15 September 2025 13:49 WIB
124 view
PBH Peradi Astara Prapid Polres Tanjungbalai
Foto SNN/Hendri Damanik
SIDANG PRAPID : Hakim tunggal Anton Alexander memimpin sidang Prapid yang dihadiri Tim PBH Astara Guntur Surya Darma, Regen Silaban dan Adi Swarda dan tim Hukum Polres Tanjungbalai Iptu Zainuddin dan Ipda RB Situmorang, Senin (15/09/2025) di PN Tanjungbal
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Astara melakukan Praperadilan (Prapid) Polres Tanjungbalai dalam kasus narkoba atas nama terdakwa Muhammad Perdi Hasibuan, Senin (15/09/2025) di PN Tanjungbalai.

Sidang prapid dipimpin hakim tunggal Anton Alexander SH MH dan dihadiri Tim PBH Astara Guntur Surya Darma, Regen Silaban dan Adi Swarda. Sementara tim Hukum Polres Tanjungbalai menghadirkan Iptu Zainuddin dan Ipda RB Situmorang.

Agenda sidang Prapid saat itu membaca permohonan Prapid yang diajukan kuasa hukum terdakwa, PBH Peradi Astara Tanjungbalai.

Usai pembacaan permohonan Prapid, Hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan esok, Selasa (16/09/2025) dan diupakan sidang selesai 7 hari kerja.

Ketua Tim PBH Peradi Astara Tanjungbalai Guntur Surya Darma mengatakan, praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan serta penetapan tersangka terhadap kliennya.

" Kami berasumsi, ada dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan dilakukan oleh oknum TNI AD yang menyamar di salah satu tempat hiburan malam di Kilometer 7, Jalan Sudirman, Datuk Bandar, Tanjungbalai. Klien kami ditangkap di dalam ruang KTV dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi. Kami menilai ada cacat prosedur sehingga perlu diuji melalui praperadilan," ujar Guntur.

Ia menegaskan, Praperadilan itu merupakan upaya menjaga hak asasi manusia serta mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar bertindak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Selasa (09/09/2025) Majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena pihak kepolisian sebagai termohon belum memiliki surat kuasa resmi dari Polda Sumut.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru