Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Oknum Polisi Jadi Tersangka Otak Perdagangan Sisik Trenggiling Ditahan Kejari Asahan

Franky Simarmata - Rabu, 17 September 2025 20:43 WIB
1.144 view
Oknum Polisi Jadi Tersangka Otak Perdagangan Sisik Trenggiling Ditahan Kejari Asahan
Foto SMN/Franky S
ersangka AHS otak pelaku perdagangan sisik trenggiling saat press realese di Kejari Asahan, Rabu (17/09/2025).

Sisik trenggiling ini merupakan bagian dari tubuh satwa liar yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/201. "Berdasarkan penyelidikan, tersangka AHS diduga menjadi otak pelaku dari jaringan bisnis illegal ini," terangnya.

Kasi Intel menyebut, proses tahap II yang dilaksanakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Pihak berwenang akan terus bekerja sama untuk mengusut tuntas jaringan ilegal ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Merasa Difitnah, Anggota DPRD Tanjungbalai Laporkan Pemilik Akun Tiktok ke Polisi
Ahli Sebut 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Hilangkan Kesempatan Sipil Dapat Kerjaan
Kapolda Sumut Ajak Polres Sibolga Libatkan Masyarakat Jaga Keamanan dan Dukung Pariwisata
Polsek Medan Baru Ringkus Remaja Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah
15 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditembak Resmob Polrestabes Medan
Humas PT GRUTI Laporkan Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas
komentar
beritaTerbaru