Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Lanjutan Sidang Prapid, PBH PERADI Astara dan Polres Tanjungbalai Sampaikan Kesimpulan

Hendri Damanik - Jumat, 19 September 2025 13:29 WIB
1.419 view
Lanjutan Sidang Prapid, PBH PERADI Astara dan Polres Tanjungbalai Sampaikan Kesimpulan
Foto harianSIB.com/Hendri Damanik
Hakim Tunggal Anton Alexander memimpin sidang Prapid dalam agenda penyampaian kesimpulan dari Kedua Kuasa Hukum Pemohon PBH PERADI Astra dan Termohon Polres Tanjungbalai, Jumat (19/09/2025).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Sidang praperadilan (Prapid) antara Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Astara sebagai pemohon dengan Polres Tanjungbalai sebagai termohon memasuki agenda penyampaian kesimpulan, Jumat (19/9/2025).

Sidang dipimpin hakim tunggal Anton Alexander SH MH. Kesimpulan disampaikan secara tertulis oleh tim kuasa hukum pemohon, yakni Guntur Surya Darma SH, Regen Silaban SH, dan Adi Swarda SH, serta tim kuasa hukum termohon, di antaranya Pembina I Zulkifli SH MH, Iptu Zainuddin SH, dan Ipda RB Situmorang SH.

Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum pemohon menilai penangkapan yang dilakukan oknum TNI AD melalui undercover buy tidak sah dan tidak dapat dikategorikan tertangkap tangan. Selain itu, tidak dihadirkannya saksi TNI AD dinilai melanggar hak pemohon atas peradilan yang adil. Mereka juga menyoroti keterlambatan penyerahan tembusan surat penangkapan kepada keluarga pemohon yang dianggap melanggar prinsip perlindungan HAM.

"Seluruh tindakan termohon terhadap pemohon cacat hukum, bertentangan dengan KUHAP, UU Narkotika, Perkap Polri, putusan MK, yurisprudensi MA, dan asas due process of law," ujar Guntur Surya Darma. Tim kuasa hukum meminta hakim membatalkan status tersangka, memerintahkan pemohon segera dibebaskan, membayar ganti rugi Rp100 juta, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.

Baca Juga:
Sementara itu, tim kuasa hukum Polres Tanjungbalai menegaskan penetapan tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan telah didasarkan pada minimal dua alat bukti sah sesuai pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi dan petunjuk. Penetapan tersangka juga disebut telah melalui gelar perkara dan sesuai ketentuan pasal 14 KUHAP serta putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Penangkapan, perpanjangan penangkapan, dan penahanan tersangka seluruhnya sesuai KUHAP dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penahanan juga diperpanjang berdasarkan surat Kejari Tanjungbalai," tegas tim kuasa hukum termohon.

Mereka meminta hakim menolak seluruh dalil pemohon, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Senin (22/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PBH Peradi Astara Prapid Polres Tanjungbalai
Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda
Terima Berkas Perkara, PN Medan Bakal Sidangkan Tersangka Dugaan Perusakan
Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Kompol R Sembiring
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan
komentar
beritaTerbaru