Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Proyek Jalan Rp52,2 Miliar di Nias Dikeluhkan Warga, Diduga Gunakan Material Ilegal dan Berlumpur

Normalius Gori - Senin, 22 September 2025 19:47 WIB
1.818 view
Proyek Jalan Rp52,2 Miliar di Nias Dikeluhkan Warga, Diduga Gunakan Material Ilegal dan Berlumpur
Foto:Dok/Warga
Bahan material pembangunan jalan Gunungsitoli - Afiayang diduga bercampur lumpur, Senin (22/9/2025)

Di musim panas, debu tebal dari jalan juga menjadi masalah baru. Warga mengeluhkan debu masuk ke rumah dan mengganggu kesehatan, terutama pernapasan anak-anak.

Helpin menegaskan proyek ini diduga melanggar ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011, yang mewajibkan material timbunan dan agregat bebas dari lumpur serta memenuhi standar kepadatan tanah.

"Fakta di lapangan justru seolah proyek ini dikerjakan tanpa mematuhi aturan negara," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala UPTD PUPR Provinsi Gunungsitoli, Dadang Iskandar, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Studi Ungkap Wanita Nigeria Kembangkan Bisnis dengan WhatsApp
2019, Puluhan Km Jalan Provinsi Labura-Tobasa Ditargetkan Bisa Dilalui Kendaraan Roda Empat
Pemko Gunungsitoli Serahkan Draft KUA/PPS ke DPRD
Jalan Provinsi di Sipintuangin Simalungun Butuh Perbaikan
Pemkot Gunungsitoli Renovasi Rumah Adat Secara Bertahap
Jalan Provinsi di Raya Simalungun Longsor
komentar
beritaTerbaru