Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Kejari Labuhanbatu Tuntut Mantan Kades Bandarkumbul 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,6 M

Efran Simanjuntak - Selasa, 23 September 2025 20:16 WIB
867 view
Kejari Labuhanbatu Tuntut Mantan Kades Bandarkumbul 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,6 M
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
JPU Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun membacakan tuntutan terhadap terdakwa, TH, mantan Kades Bandarkumbul dan LM, mantan bendahara, pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (22/9/2025) sore.

Rantauprapat(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menuntut mantan Kepala Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, TH, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa TH (46), juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Kajari Labuhanbatu Asnath Anyta Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH dalam siaran pers yang diterima harian SIB.com, Selasa (23/9/2025), mengatakan tuntutan tersebut dibacakan JPU Sabri Fitriansyah Marbun SH MH dalam sidang terbuka untuk umum di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 22 September 2025, sekira pukul 17.00 WIB.

"JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa TH, mantan Kepala Desa Bandarkumbul, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Bandarkumbul tahun anggaran 2018 sampai 2022," sebut Kasi Intel, Memed.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan meyakini terdakwa TH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Terdakwa TH dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan," sebutnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Tumpang Tindih Dana Desa
komentar
beritaTerbaru