Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Izin PLTMH PT BEL di Humbahas Terancam Dicabut

Frans Koberty Simanjuntak - Jumat, 26 September 2025 18:59 WIB
2.600 view
Izin PLTMH PT BEL di Humbahas Terancam Dicabut
Foto harianSIB.com/Frans Koberty Simanjuntak
Rombongan Komisi D DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja ke lokasi bendungan PT BEL, di Desa Martodo, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas, Kamis (25/9/2025).

Humbahas(harianSIB.com)

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air PT Bakara Energi Lestari (BEL), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), terancam dicabut oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ancaman itu tertuang dalam Surat Peringatan II Nomor SA 0203-Bbws12/1446 tertanggal 3 September 2025, ditandatangani Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Feriyanto Pawenrusi. Surat tersebut menegaskan PT BEL belum memenuhi sejumlah kewajiban izin pengusahaan sumber daya air.

Dari hasil pengawasan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen Sumber Daya Air bersama BBWS Sumatera II, ditemukan PT BEL belum memasang alat ukur debit air atau telemetri, mendirikan bangunan mess dan kantor di sempadan Sungai Aek Silang, serta belum menyalurkan air irigasi yang memadai kepada warga. Selain itu, perusahaan juga belum menindaklanjuti Surat Peringatan I pada 30 Juli 2025 terkait laporan triwulanan data pengambilan air, pencatatan tinggi muka air, uji kualitas air, dan kalibrasi alat ukur debit.

Baca Juga:
Kementerian PUPR juga menyoroti belum dipenuhinya pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Surat itu menegaskan PT BEL wajib segera: memasang alat ukur debit telemetri, menyalurkan air irigasi untuk 150 hektar lahan, melunasi BJPSDA, memenuhi janji kepada warga sekitar, serta membongkar bangunan di sempadan sungai.

"PT Bakara Energi Lestari diminta melaksanakan kewajiban tersebut paling lambat 45 hari sejak surat diterbitkan dan melaporkan hasilnya kepada BBWS Sumatera II. Jika tidak, izin pengusahaan sumber daya air dapat dicabut," tulis Kementerian PUPR dalam surat peringatan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Termiskin di Humbahas, Desa Sigulok dan Sanggarbatu Butuh Infrastruktur Jalan
DPRDSU: Pupuk Tidak Berkualitas Masih ‟Hantui‟ Masyarakat Humbahas
Kemenpar Gelar Pelatihan Pemandu Arung Jeram di Baktiraja Humbahas
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
komentar
beritaTerbaru