Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Kejari Karo Tahan Istri Terdakwa Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi

Theopilus Sinulaki - Rabu, 01 Oktober 2025 20:09 WIB
667 view
Kejari Karo Tahan Istri Terdakwa Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi
Foto: Dok/Kejari Karo
Tersangka MG digiring untuk dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Rabu (1/10/2025).

Karo(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tahun 2022.

Adapun tersangka yang ditetapkan adalah MG, istri dari terdakwa TS selaku pemilik kios pengecer UD Rata Sinuhaji. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Reinhard Harve Sembiring, kepada wartawan, di kantor Kejari Karo, Rabu (1/9/2025), mengatakan, penetapan tersangka MG dilakukan setelah dalam persidangan perkara terdahulu diperoleh fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggungjawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima para petani.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, sehubungan dengan penetapan tersebut, MG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September 2025 sampai 19 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Ia menambahkan, MG dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
F-PDIP DPRD Sergai Minta Pemkab Upayakan Penambahan Pupuk Bersubsidi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru