Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Camat Tanjung Balai Asahan Terkejut Penambangan Pasir Di wilayahnya Beroperasi Kembali

Hendri Damanik - Kamis, 09 Oktober 2025 12:27 WIB
1.267 view
Camat Tanjung Balai Asahan Terkejut Penambangan Pasir Di wilayahnya Beroperasi Kembali
Foto SNN/Hendri Damanik SH MH
PENAMBANGAN PASIR : Kegiatan penambangan pasir dengan skala besar kembali beroperasi di Desa Asahan Mati, foto dipetik, Kamis (02/10/2025).

" Sejak berhenti setahun yang lalu, hingga kini saya belum pernah ke lokasi penggalian pasir itu. Karena satu hari diberitakan media SIB mereka langsung tutup atau berhenti. Kalau ada spanduk terpasang di areal penggalian pasir itu, saya akan mempertanyakan keabsahannya dengan memanggil pengelolanya," tandas Camat Tanjung Balai.

Sebelumnya diberitakan SNN, dengan judul " Tambang Pasir Kembali Beroperasi di Asahan Mati, Warga Minta APH Turun Tangan " tayang 02 Oktober 2025.

Dalam berita, Aktivitas penambangan pasir dalam skala besar kembali terlihat di Desa Asahan Mati, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kegiatan tambang berada di bibir Sungai Asahan dan jauh dari permukiman warga sehingga luput dari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH).

Pantauan jurnalis di lokasi, Kamis (2/10/2025), pasir disedot langsung dari sungai menggunakan mesin penyedot. Material kemudian ditumpuk di area tambang, lalu dipindahkan dengan ekskavator ke truk untuk ditimbun di kawasan rawa sekitar lokasi.

Kegiatan serupa sempat terhenti lebih dari setahun setelah diberitakan SIB News Network (SNN) pada Juli 2024. Saat itu, Camat Tanjung Balai Asahan Rizaldy dan Kepala Desa Asahan Mati Zebriadi Sibarani menegaskan tidak pernah mengetahui atau memberi rekomendasi izin tambang pasir di wilayah mereka.

Di lokasi penambangan saat ini, terpampang sebuah spanduk berisi informasi perizinan dengan nama perusahaan CV Mutiara Asahan Sejati, Nomor Induk Berusaha (NIB) 1912240089862, serta klasifikasi usaha penggalian pasir. Izin tersebut tercatat terbit pada 18 Februari 2024. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Tinjau Normalisasi Parit Gonggong Atasi Banjir
Putusan MK: Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Meski Uji Materi Ditolak
Mahfud Ungkap Putusan MK Soal Larangan Menteri-Wamen Duduki Jabatan di BUMN
Pagar Misterius Sepanjang 8 Km Ditemukan di Laut Bekasi Setelah Fenomena di Tangerang
Mediasi Tambang Pasir di Asahan Mati, Camat : Stop Kegiatan Bila Tidak Ada Izinnya
Pengamat Sebut Petisi Pemakzulan Jokowi Tidak Masuk Akal-Inkonstitusional
komentar
beritaTerbaru