Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

PN Mandailing Natal Lanjutkan Eksekusi Tanah Hasil Lelang di Mompang Julu, Termohon Ajukan Keberatan

Robert Nainggolan - Rabu, 15 Oktober 2025 19:22 WIB
1.427 view
PN Mandailing Natal Lanjutkan Eksekusi Tanah Hasil Lelang di Mompang Julu, Termohon Ajukan Keberatan
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Zul Heddy selaku termohon eksekusi menyampaikan keberatan secara langsung saat pelaksanaan eksekusi, Rabu (15/10/2025).

Panyabungan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) melaksanakan eksekusi sebidang tanah seluas 161 meter persegi beserta bangunan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (15/10/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Mdl atas permohonan Syahrial sebagai pemenang lelang.

Pemberitahuan eksekusi tertuang dalam Surat PN Mandailing Natal Nomor 487/PAN.PN.W2.017/HK2.4/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani atas nama Ketua PN Madina oleh Panitera Adhie Yus Pramana Putra.

Baca Juga:
Humas PN Mandailing Natal, Fadil Aulia, saat dikonfirmasi harianSIB.com, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai prosedur hukum acara perdata.

"Objek yang dieksekusi merupakan jaminan utang termohon eksekusi, saudara Zul Heddy, kepada BRI Cabang Panyabungan. Tanah dan bangunan itu kemudian dilelang melalui KPKNL Padangsidimpuan, dan saudara Syahrial sah sebagai pemenang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 171/07/2023 tanggal 21 Juli 2023," jelas Fadil.

Menurutnya, perkara tersebut telah inkracht melalui tiga tingkat peradilan.

"Gugatan perdata yang diajukan Zul Heddy sebelumnya telah ditolak PN Mandailing Natal, dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan dan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Pelaksanaan eksekusi sempat tertunda karena adanya perlawanan dari pihak Zul Heddy dalam Perkara Nomor 5/Pdt.Bth/2025/PN Mdl. Namun, gugatan tersebut telah diputus dan ditolak pada 29 Juli 2025 sehingga eksekusi kembali dapat dilanjutkan.

"Karena perlawanan sudah diputus dan ditolak, maka sesuai Pasal 227 RBg, tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi. Hal ini juga sejalan dengan pedoman pelaksanaan eksekusi Mahkamah Agung," ujar Fadil.

Di sisi lain, Zul Heddy selaku termohon eksekusi menyampaikan keberatan saat pelaksanaan. Ia menilai proses hukum yang dijalani tidak mempertimbangkan alat bukti yang ia ajukan.

"Saya menilai putusan dalam perkara saya tidak mempertimbangkan alat bukti yang saya berikan. Mengapa alat bukti saya diabaikan dan justru alat bukti BRI yang lebih dikedepankan? Saya melihat ada kejanggalan dalam proses ini," ujar Zul kepada harianSIB.com.

Ia juga mengaku menerima informasi yang menurutnya menimbulkan kecurigaan terhadap independensi peradilan.

"Saya mendengar ada oknum luar yang ikut bermain. Bahkan, ada informasi yang menyebut seorang pengacara bertamu ke rumah dinas Ketua PN Madina. Ini menimbulkan tanda tanya bagi saya. Karena itu, saya akan menempuh upaya hukum lain yang tersedia," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Madina, Fadil Aulia, menyatakan tidak bisa menanggapi hal-hal yang bersifat asumsi.

"Penilaian terhadap alat bukti adalah bagian dari pertimbangan hakim dalam putusan. Ada asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, bahwa setiap putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan lain yang membatalkannya," katanya.

Fadil juga menegaskan, apabila ada pihak yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran etik atau hukum oleh aparatur peradilan, dapat melapor melalui mekanisme resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

"PN Madina terbuka terhadap proses itu," ujarnya.

Ia menambahkan, eksekusi berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

"Pelaksanaan eksekusi berlangsung secara humanis dengan pengamanan dari Polres Mandailing Natal. Tidak ada tindakan kekerasan, dan seluruh keberatan pihak termohon telah kami catat dalam berita acara," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Konstatering PN Lubukpakam di Batangkuis Gagal,Lahan Perkara Adalah HGU PTPN I Regional 1
PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Kepada Rekanan
PN Lubukpakam Akan Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Rp 1,9 Miliar Lebih
PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain
Sidang Gugatan Pembatalan Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi, Tergugat Kembali Mangkir
Terkait Kasus Penguasaan Lahan PTPN II, Kejari Binjai Eksekusi Terpidana Samsul Tarigan
komentar
beritaTerbaru