Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Sidang Gugatan Pembatalan Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi, Tergugat Kembali Mangkir

Rido Sitompul - Kamis, 14 Agustus 2025 22:22 WIB
234 view
Sidang Gugatan Pembatalan Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi, Tergugat Kembali Mangkir
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Suasana persidangan gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan kembali digelar di Ruang Cakra VIII PN Medan, Kamis (14/8/2025).
Medan (harianSIB.com)

Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan kembali digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025). Namun, pihak tergugat, M. Sethuraman, kembali tidak hadir.

Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar tetap melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Bobby Christian Halim, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan tidak pernah melihat sertifikat asli terkait objek perkara.

Sertifikat itu, kata Bobby, memuat keterangan telah terjadi tiga kali jual beli yang dilakukan melalui notaris, termasuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak berwenang.

"Dalam sertifikat tersebut jelas tertulis keabsahannya karena ada alas hak yang berasal dari Gran C, dan tidak pernah ada nama tergugat," ujarnya.

Bobby menambahkan, berdasarkan putusan perkara Nomor 320 yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, tidak dijelaskan secara rinci lokasi objek, ukuran, maupun batas-batasnya.

"Mirisnya lagi, tergugat tidak dapat menunjukkan bukti dokumen alas hak objek yang digugat, hanya fotokopi surat dengan halaman pertama dan terakhir saja," tegasnya.

Ia menilai, tindakan tergugat dalam permohonan eksekusi patut diduga bermasalah secara hukum. Majelis hakim, menurutnya, semestinya meminta pihak lawan menunjukkan bukti-bukti otentik terkait batas-batas objek dan dasar kepemilikan.

"Jangan hanya menunjukkan surat fotokopi, apalagi tidak lengkap. Sementara kami sudah menunjukkan sertifikat sesuai Undang-Undang Agraria sebagai bukti kepemilikan yang sah," tambahnya.

Bobby juga menyoroti ketidakhadiran tergugat dalam dua kali sidang pemeriksaan saksi.

Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakpatuhan tergugat terhadap proses persidangan.

"Harapannya, hakim dapat bersikap profesional dan adil dalam memutus perkara ini. Saya bukan hanya memperjuangkan hak klien, tapi juga masyarakat Indonesia agar tidak mengalami hal seperti ini, agar tidak ada yang dizalimi," tutupnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru