Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Empat Kakak Adik Gugat dan Laporkan Saudara di Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Selasa, 21 Oktober 2025 21:51 WIB
379 view
Empat Kakak Adik Gugat dan Laporkan Saudara di Polres Labuhanbatu
Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak
Kakak beradik, Ristarida Simarmata, Rodesta Simarmata, Khatarina Simarmata dan Redika Miyer Simarmata, bersama pengacara mereka, Sujed Edward Simanjuntak SH MH dan Daldiri SH MH, di Rantauprapat, Selasa (21/10/2025).

Kemudian uang hasil penjualan sawit dari seluruh kebun seluas 49,383 hektar selama 8 tahun sejak meninggalnya ayah mereka, sebesar Rp9.481.536.000 (berdasarkan nilai perhitungan harga sawit Rp2000/Kg dan produksi kebun 1 hektar 500 Kg/2 minggu), sehingga diasumsikan hasil penjualan sawit Rp2 juta/bulan/hektar dikalikan luas kebun 49,383 hektar = 98.766.000 per bulan (Rp1.185.192.000/tahun).

"Uang hasil penjualan sawit dari kebun seluas 49,383 hektar tersebut selama 8 tahun seharusnya dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai porsi masing-masing, atau setidak-tidaknya setengah dari total hasil penjualan sawit (Rp4.740.768.000) diberikan tergugat kepada para penggugat," sebut Sujed.

Selain itu, benda bergerak berupa uang hasil penjualan sawit dari kebun 4 hektar di Dusun Gapuk milik Redika Miyer Simarmata (penggugat IV) sejak meninggalnya mendiang Lukas Simarmata (8 tahun), juga seharusnya diberikan tergugat kepada adiknya, Redika, setidaknya Rp500 juta.

"Setelah kedua orangtua para penggugat dan tergugat meninggal dunia, hampir seluruh harta warisan dikuasai dan dinikmati tergugat. Para penggugat telah berulangkali meminta secara kekeluargaan agar tergugat membagi hasil kebun sawit warisan tersebut, tergugat tidak mau. Dengan tidak adanya titik temu dan kesepakatan pembagian tanah harta warisan atau hasil kebun sawit, maka para penggugat sebagai ahli waris sangat beralasan hukum mengajukan tuntutan pembagian harta warisan sesuai porsi masing-masing di PN Rantauprapat.

Para penggugat memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata ini untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini, menyatakan tergugat dan para penggugat sah ahli waris dari mendiang Lukas Simarmata dan Maniur br Manik, menghukum tergugat melakukan pembagian harta warisan secara sukarela/natura kepada seluruh ahli waris, dan apabila tidak tercapai pembagian secara natura maka dilakukan melalui penjualan/lelang umum, menghukum tergugat menyerahkan secara sukarela sertipikat hak milik seluas 4 hektar di Dusun Gapuk kepada Penggugat IV, menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta Merta meskipun terdapat perlawanan, banding maupun kasasi, dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, Penggugat IV, Redika Miyer Simarmata, juga melaporkan tergugat, Aladin Simarmata, ke Polres Labuhanbatu, dengan laporan polisi, nomor LP/B/1308/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 21 Oktober 2025.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
Inas Hanura Tertawa Digugat Kader Gerindra Labuhanbatu Rp 45 Juta
Mahasiswa Labuhanbatu Demo Dinkes, Tuntut Kadis Kesehatan Segera Mundur
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
komentar
beritaTerbaru