Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Empat Kakak Adik Gugat dan Laporkan Saudara di Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Selasa, 21 Oktober 2025 21:51 WIB
378 view
Empat Kakak Adik Gugat dan Laporkan Saudara di Polres Labuhanbatu
Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak
Kakak beradik, Ristarida Simarmata, Rodesta Simarmata, Khatarina Simarmata dan Redika Miyer Simarmata, bersama pengacara mereka, Sujed Edward Simanjuntak SH MH dan Daldiri SH MH, di Rantauprapat, Selasa (21/10/2025).

"Terlapor dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, karena menguasai tanah dan surat tanah kebun sawit peninggalan orangtua mereka seluas 4 hektar di Dusun Gapuk Desa Tebingtinggi Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, atas nama Redika Miyer Simarmata, sejak orangtua mereka meninggal dunia (8 tahun). Hasil kebun sawit itu juga dikuasai terlapor," jelas penasihat hukum pelapor, Sujed Simanjuntak.

Sementara itu, Aladin Simarmata menanggapi dingin gugatan 4 saudarinya. Ia akan menghadapi gugatan dan pengaduan tersebut.

"Ya, terserah merekalah. Namanya mereka menggugat, apa mau dibilang. Ikuti ajalah gendangnya," sebut Aladin Simarmata, saat dihubungi jurnalis harianSIB.com, Selasa (21/10/2025) malam.

Terkait laporan Redika di Polres Labuhanbatu, ia juga akan menghadapinya. "Ya, udah, terserahlah. Dihadapilah," sebut Aladin. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
Inas Hanura Tertawa Digugat Kader Gerindra Labuhanbatu Rp 45 Juta
Mahasiswa Labuhanbatu Demo Dinkes, Tuntut Kadis Kesehatan Segera Mundur
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
komentar
beritaTerbaru