Motor Mahasiswa Raib di Kos Medan Selayang, Aksi Terekam CCTV
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, satu unit sepeda motor milik mahasiswa bernama Adri
Rantauprapat(harianSIB.com)
Empat kakak adik, Ristarida Simarmata (60), Rodesta Simarmata (57), Khatarina Simarmata (53) dan Redika Miyer Simarmata (59), kompak menggugat saudara kandung mereka, Aladin Simarmata, di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan didaftarkan dengan nomor register perkara, 138/Pdt.G/2025/PN Rap, tanggal 23 September 2025.
Kakak beradik itu mengajukan gugatan perdata melalui Kantor Hukum Sujed Edward dan Rekan yang berkantor di Jalan Sei Tuan Medan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 076/KH-SES/SK/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025, dan bertindak mewakili kepentingan para penggugat. Para penggugat menggugat tergugat, karena tergugat tidak mau membagi harta warisan peninggalan orangtua mereka, maupun hasil kebun sawit peninggalan orangtua mereka.
Para penggugat melalui kuasa hukum mereka, Sujed Edward Simanjuntak SH MH dan Daldiri SH MH, kepada jurnalis harianSIB.com, Selasa (21/10/2025), mengatakan dasar gugatan adalah antara para penggugat dan tergugat, Aladin Simarmata, merupakan anak kandung dan sekaligus ahli waris yang sah dari pasangan suami-istri, mendiang Lukas Simarmata (meninggal 22 Juni 2017) dan Maniur br Manik (meninggal 7 Desember 2010).
Baca Juga:Orangtua para penggugat dan tergugat meninggalkan harta warisan benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak, yaitu 2 unit bangunan ruko di atas tanah seluas 128 meter² di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tanah dengan luas 64 M² di Desa Perbaungan, tanah seluas 1.000 M² di Desa Pondokbatu Kecamatan Bilah Hulu, tanah seluas 128 M² di Desa Pondokbatu, tabah seluas 360 M² di Jalan Bambu Kuning Desa Perbaungan, kebun sawit seluas 1,5 hektar di Desa Tebingtinggi Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu, kebun sawit seluas 11 hektar di Desa Tebingtinggi Pangkatan, kebun sawit seluas 3 hektar di Desa Tebingtinggi Pangkatan, kebun sawit seluas 2 hektar di Dusun Gapuk Desa Tebingtinggi Pangkatan, kebun sawit seluas 5 hektar di Dusun Gapuk, kebun sawit seluas 4 hektar di Dusun Gapuk, kebun sawit seluas 18,6 hektar di Simpang Polsus, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Riau, kebun sawit seluas 2.835 M² di Desa Perbaungan, kebun sawit seluas 2 hektar di Aekraso Kecamatan Torgamba Labusel, dan kebun sawit seluas 2 hektar di Aekraso.
Benda bergerak berupa mobil Toyota Innova hitam nomor polisi BK 738 TA, mobil Daihatsu Taft F50 4x4 BK 1154 XY, dum truk Toyota Dyna merah BK 8488 XY, mobil Daihatsu Hiline merah BK 8762 XY, sepeda motor Honda PCX merah BK 4289 YBM, sepeda motor Honda Supra merah BK 5642 ZJ dan sepeda motor Honda Supra X hitam lis hijau BK 6917 YW.
Kemudian uang hasil penjualan sawit dari seluruh kebun seluas 49,383 hektar selama 8 tahun sejak meninggalnya ayah mereka, sebesar Rp9.481.536.000 (berdasarkan nilai perhitungan harga sawit Rp2000/Kg dan produksi kebun 1 hektar 500 Kg/2 minggu), sehingga diasumsikan hasil penjualan sawit Rp2 juta/bulan/hektar dikalikan luas kebun 49,383 hektar = 98.766.000 per bulan (Rp1.185.192.000/tahun).
"Uang hasil penjualan sawit dari kebun seluas 49,383 hektar tersebut selama 8 tahun seharusnya dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai porsi masing-masing, atau setidak-tidaknya setengah dari total hasil penjualan sawit (Rp4.740.768.000) diberikan tergugat kepada para penggugat," sebut Sujed.
Selain itu, benda bergerak berupa uang hasil penjualan sawit dari kebun 4 hektar di Dusun Gapuk milik Redika Miyer Simarmata (penggugat IV) sejak meninggalnya mendiang Lukas Simarmata (8 tahun), juga seharusnya diberikan tergugat kepada adiknya, Redika, setidaknya Rp500 juta.
"Setelah kedua orangtua para penggugat dan tergugat meninggal dunia, hampir seluruh harta warisan dikuasai dan dinikmati tergugat. Para penggugat telah berulangkali meminta secara kekeluargaan agar tergugat membagi hasil kebun sawit warisan tersebut, tergugat tidak mau. Dengan tidak adanya titik temu dan kesepakatan pembagian tanah harta warisan atau hasil kebun sawit, maka para penggugat sebagai ahli waris sangat beralasan hukum mengajukan tuntutan pembagian harta warisan sesuai porsi masing-masing di PN Rantauprapat.
Para penggugat memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata ini untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini, menyatakan tergugat dan para penggugat sah ahli waris dari mendiang Lukas Simarmata dan Maniur br Manik, menghukum tergugat melakukan pembagian harta warisan secara sukarela/natura kepada seluruh ahli waris, dan apabila tidak tercapai pembagian secara natura maka dilakukan melalui penjualan/lelang umum, menghukum tergugat menyerahkan secara sukarela sertipikat hak milik seluas 4 hektar di Dusun Gapuk kepada Penggugat IV, menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta Merta meskipun terdapat perlawanan, banding maupun kasasi, dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, Penggugat IV, Redika Miyer Simarmata, juga melaporkan tergugat, Aladin Simarmata, ke Polres Labuhanbatu, dengan laporan polisi, nomor LP/B/1308/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 21 Oktober 2025.
"Terlapor dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, karena menguasai tanah dan surat tanah kebun sawit peninggalan orangtua mereka seluas 4 hektar di Dusun Gapuk Desa Tebingtinggi Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, atas nama Redika Miyer Simarmata, sejak orangtua mereka meninggal dunia (8 tahun). Hasil kebun sawit itu juga dikuasai terlapor," jelas penasihat hukum pelapor, Sujed Simanjuntak.
Sementara itu, Aladin Simarmata menanggapi dingin gugatan 4 saudarinya. Ia akan menghadapi gugatan dan pengaduan tersebut.
"Ya, terserah merekalah. Namanya mereka menggugat, apa mau dibilang. Ikuti ajalah gendangnya," sebut Aladin Simarmata, saat dihubungi jurnalis harianSIB.com, Selasa (21/10/2025) malam.
Terkait laporan Redika di Polres Labuhanbatu, ia juga akan menghadapinya. "Ya, udah, terserahlah. Dihadapilah," sebut Aladin. (**)
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, satu unit sepeda motor milik mahasiswa bernama Adri
Jakarta(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indone
Jakarta(harianSIB.com)Ledakan bom mengguncang sebuah masjid di kawasan Tarlai, Islamabad, Pakistan, Jumat (6/2/2026), sesaat setelah jamaah
Jakarta(harianSIB.com)Perjanjian pengendalian senjata nuklir Amerika Serikat dan Rusia, New START (Strategic Arms Reduction Treaty), resmi b
Jakarta(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indones
Medan(harianSIB.com)Harga emas dunia kembali menguat setelah sempat terpuruk hingga 4.640 dolar AS per ons troy pada awal pekan lalu. Di ak
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah menyusul terbitnya
Batu Bara(harianSIB.com)Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Minggu Kasih dengan sentuhan humanis di tengah masyarakat melalui kegiatan y
Rantauprapat(harianSIB.com)Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu gencar mendorong gerejagereja untuk menyertipikatkan
Lubukpakam(harianSIB.com)Kecamatan Tanjung Morawa akan menjadi tuan rumah Perayaan Imlek Tahun Kuda Api seDeliserdang, pada Sabtu 21 Februa
Batu Bara(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melanjutkan program budidaya ikan lele sebagai bagian
Deliserdang(harianSIB.com)Masalah dugaan penahanan ijazah milik Assifa Azzahra Lubis oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 19, Jalan S