Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Nilai Vonis Terlalu Ringan, Bara Hati Dukung Jaksa Ajukan Banding Kasus Narkotika Menyeret Tata Nabila

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 03 November 2025 20:27 WIB
625 view
Nilai Vonis Terlalu Ringan, Bara Hati Dukung Jaksa Ajukan Banding Kasus Narkotika Menyeret Tata Nabila
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Puluhan orang yang tergabung dalam Barisan Rakyat Hancurkan Tindak Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Senin (3/11/2025) siang.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Puluhan orang yang tergabung dalam Barisan Rakyat Hancurkan Tindak Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Senin (3/11/2025) siang.

Dalam aksinya, massa menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja agar mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar terhadap terpidana Tata Nabila, yang tersangkut peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Sebelumnya, Tata Nabila bersama dua saudaranya divonis 2 tahun 6 bulan penjara, vonis yang menurut massa tidak mencerminkan rasa keadilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

"Kami mendukung langkah jaksa Ester untuk melakukan banding atas vonis ringan terhadap terdakwa Tata Nabila," tegas Ketua Umum Bara Hati, Zulfikar Efendi, dalam orasinya.

Baca Juga:
Massa juga meminta pihak kejaksaan tidak ragu melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, karena vonis ringan tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Majelis Hakim Akan Bacakan Vonis 9 Pengusaha Kasus Impor Gula pada 30 Oktober
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Walk Out
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan
Putusan Vonis Lepas Dianulir, Tiga Korporasi Wajib Bayar Denda Rp3 M dan Uang Pengganti Rp17,7 T
Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Pengrusakan selama 2 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru