Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Nilai Vonis Terlalu Ringan, Bara Hati Dukung Jaksa Ajukan Banding Kasus Narkotika Menyeret Tata Nabila

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 03 November 2025 20:27 WIB
922 view
Nilai Vonis Terlalu Ringan, Bara Hati Dukung Jaksa Ajukan Banding Kasus Narkotika Menyeret Tata Nabila
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Puluhan orang yang tergabung dalam Barisan Rakyat Hancurkan Tindak Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Senin (3/11/2025) siang.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Puluhan orang yang tergabung dalam Barisan Rakyat Hancurkan Tindak Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Senin (3/11/2025) siang.

Dalam aksinya, massa menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja agar mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar terhadap terpidana Tata Nabila, yang tersangkut peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Sebelumnya, Tata Nabila bersama dua saudaranya divonis 2 tahun 6 bulan penjara, vonis yang menurut massa tidak mencerminkan rasa keadilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

"Kami mendukung langkah jaksa Ester untuk melakukan banding atas vonis ringan terhadap terdakwa Tata Nabila," tegas Ketua Umum Bara Hati, Zulfikar Efendi, dalam orasinya.

Baca Juga:
Massa juga meminta pihak kejaksaan tidak ragu melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, karena vonis ringan tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Jaksa Ester Lauren Putri Harianja membubuhkan tanda tangan di spanduk yang disediakan massa BARA HATI saat unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Senin (3/11/2025) siang. (Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)

Sebagai bentuk dukungan moral, mereka menyerahkan setangkai bunga mawar kepada JPU Ester dan membentangkan spanduk serta petisi tanda tangan dukungan atas langkah hukum tersebut.

Menanggapi itu jaksa Ester, menerangkan terkait putusan itu pihaknya telah melakukan upaya banding.

"Sudah kita layangkan. Kita tinggal menunggu hasil banding dari Pengadilan Tinggi Medan," ucapnya seraya menandatangi petisi spanduk yang dibawa massa.

Usai berorasi di Kejari, massa melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sudirman, tak jauh dari lokasi pertama. Di sana, mereka kembali berorasi menyuarakan kritik terhadap putusan majelis hakim dan menuntut evaluasi terhadap proses penanganan perkara.

Setelah beberapa waktu berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima berdialog di dalam ruangan oleh Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi, untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka terkait tuntutan keadilan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Tata Nabila dan dua saudaranya Doni dan Anggi ditangkap polisi di perumahan DL Sitorus Jalan Pdt JW Wismar Saragih Kota Pematangsiantar, Minggu (1/6/2025).

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita narkotika berupa sabu seberat 12,40 gram dan 9 butir ekstasi. Dalam.persidangan jaksa menuntut 8 tahun penjara.

(**)2:

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Majelis Hakim Akan Bacakan Vonis 9 Pengusaha Kasus Impor Gula pada 30 Oktober
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Walk Out
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan
Putusan Vonis Lepas Dianulir, Tiga Korporasi Wajib Bayar Denda Rp3 M dan Uang Pengganti Rp17,7 T
Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Pengrusakan selama 2 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru