Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Ketua MS: Mayoritas Gugatan Cerai di Aceh Tenggara Diajukan Istri, Capai 75 Persen

Armentoni Munthe - Jumat, 07 November 2025 12:54 WIB
347 view
Ketua MS: Mayoritas Gugatan Cerai di Aceh Tenggara Diajukan Istri, Capai 75 Persen
Foto harianSIB.com/Armentoni Munthe
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane T. Swandi SHI, MH saat menyerahkan Al-quran kepada Imam Masjid Jami'atul Huda Ust Kamat, saat suling di desa Kati Jeroh Kecamatan Deleng Pokhkison, Jum'at (7/11/2025) subuh.

Kutacane(harianSIB.com)

Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Kutacane T. Swandi SHI, MH mengatakan, perkara yang paling banyak ia tangani saat ini adalah perkara cerai gugat mencapai 75 persen, sementara perkara cerai talak hanya 25 persen.

Informasi tersebut disampaikan T. Swandi dalam arahannya mewakili Forkopimda pada Acara Subuh Keliling (Suling) Forkopimda di Masjid Jami'atul Huda Desa Kati Jeroh Kecamatan Deleng Pokhkison, Jum'at(7/11/2025).

Dikatakannya, cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami di pengadilan agama Mahkamah Syar'iyah Kutacane, sedangkan cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh suami.

Kenapa perempuan lebih banyak memasukkan perkaranya ? sebabnya gara gara suami atau laki laki yang tidak bertanggung jawab, ujarnya.

Baca Juga:
T. Swandi juga menjelaskan, untuk membuktikan kita sudah menikah, tentu dengan adanya buku nikah, karena kepatuhan hukum kita kepada negara dibuktikan dengan buku nikah.

Kita duda atau janda tandanya apa, adanya akta cerai, bukan adanya surat keterangan yang ditanda tangani Pengulu diketahui Camat dan dileges oleh bupati, itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, kenapa karena bukan pejabat berwenang yang mengeluarkan, jelasnya.

Kalau hari ini bapak ibu belum punya buku nikah, datang ke Kantor Mahkamah Syar'iyah, tapi pastikan tidak ada calo di sana, karena begitu masuk ke kantor Mahkamah Syar'iyah, sudah ada 17 CCTV yang memantau.

"Jangan coba coba mengutip seribu rupiahpun, kalau ada pegawai kami yang melakukan, akan diancam pecat ," tegas Swandi.

Khusus perkara perceraian, jelasnya, ada dikenakan biaya paling banyak Rp. 250 ribu.

Kadis Perpustakaan Aceh Tenggara M. Iqbal Selian S.Ag selaku penceramah dalam tausyiahnya, menyampaikan sebuah hadis nabi, Asshalatu Imaduddin, Faman aqomaha Fakad hadamaddin, Wamantarakaha fakad hadamaddin, salat adalah tiang agama. Barang siapa yang mendirikan shalat berarti mendirikan agama, barang siapa yang meninggalkan salat berarti meruntuhkan agama.

Kemudian Iqbal juga menyampaikan sebuah hadis Rasulullah, Ikmal lidunyaka kaannaka ta'isu abadan, wakmal liakhiratika kaannaka tamutu khada, bekerjalah untuk duniamu seolah olah engkau akan hidup selama lamanya, beramallah untuk akhiratmu seolah olah engkau akan mati besok pagi, pungkas Iqbal.

Seusai shalat subuh berjama'ah, arahan Forkopimda dan tausyiah, acara dilanjut dengan pemberian Al-quran dari Forkopimda, yang diserahkan Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane T. Swandi S.H.I, M.H kepada imam masjid Ust Kamat, dan Sekda Yusrizal ST kepada Pengulu Kute Kati Jeroh, Samsul, selanjutnya sarapan pagi bersama dan dilanjut acara Jum'at Curhat (**).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Palsukan Buku Nikah, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Kartu Nikah Bakal Gantikan Buku Nikah untuk Suami-Istri
SMPN 1 Kutacane Laksanakan Full Day School untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Bocah SD Nikahi Siswi SMA, Kemenag Tolak Keluarkan Buku Nikah
113 Napi Lapas Kutacane Mendapat Remisi 17 Agustus, 4 Diantaranya Bebas
komentar
beritaTerbaru