Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark Up, Setelah Periksa Penyedia dan PPK Tim Pidsus Kejari Nisel Akan Cek Fisik ke SD Laowi

Syahputra Nainggolan - Selasa, 11 November 2025 12:35 WIB
260 view
Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark Up, Setelah Periksa Penyedia dan PPK Tim Pidsus Kejari Nisel Akan Cek Fisik ke SD Laowi
Foto:harianSIB/Putra Nainggolan
Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Nisel(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekolah Dasar 071207 Laowi, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan.

Kajari Nisel Edmond Novveri Purba melalui Kasi Pidsus Lintong, Selasa (11/11/2025) menginformasikan bahwa laporan dari pegiat antikorupsi terkait dugaan mark up akan ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi.

"Untuk penanganan SD Laowi masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan turun lapangan untuk cek fisik dalam waktu dekat. Yang sudah diperiksa sekitar 5 orang, Dari pihak penyedia & PPK," ucap Kasipidsus.

Sebelumnya pegiat antikorupsi Ikhtiar Wau pada 22 Agustus 2025 melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pembangunan dan Rehab Gedung SD Negeri 071207 Laowi dengan anggaran Rp. 2.757.312.785.51 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Nias Selatan tahun 2024 yang dinilai sangat fantastis dan tidak rasional bila di konvensikan ke harga satuan dan bukti fisik pembangunan gedung tersebut.

Baca Juga:
Adapun pihak terlapor adalah Dinas Pendidikan, Kasubbag program, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor pelaksana Cv Nias Lasber Pratama, Konsultan Perencanaan Cv Cikas Nusantara, dan Konsultan Pengawasan Cv Darrel engineering Konsultan.

Kemudian pada 28 Oktober 2025, Kejati Sumut melalui Aspidsus menyampaikan informasi kepada pelaporan bahwa laporan sudah diteruskan ke Kejari Nisel untuk ditindaklanjuti.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Didorong Proses Dugaan Mark Up DD Dua Tahun Anggaran di Desa Lauri
Poldasu Tetapkan 5 Anggota DPRD Tapteng Tersangka Kasus Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas
Dugaan Mark Up Pengadaan TPA Senilai Rp 2,8 Miliar, Penjual Lahan Diperiksa Kejari Karo
Dugaan Mark Up Pengadaan TPA Senilai Rp2,8 Miliar, Penjual Lahan Mangkir Diperiksa Kejari Karo
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
Kejari Dairi Naikkan Status Kasus Dugaan Mark Up Bimtek Kepala Desa ke Yogyakarta Tahun 2016
komentar
beritaTerbaru