Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Kejari Dairi Naikkan Status Kasus Dugaan Mark Up Bimtek Kepala Desa ke Yogyakarta Tahun 2016

* Dalam Waktu Dekat akan Ada Tersangka
- Selasa, 18 Juli 2017 10:48 WIB
535 view
Sidikalang (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menaikkan status kasus dugaan markup bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa tahun 2016 ke Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta. Demikian disampaikan Kajari Dairi Jhonny W Pardede melalui Kasi Pidsus Wijaya, Senin (17/7) di ruangannya.

Dikatakan, Jumat (14/7) lalu, Kajari Dairi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan mark up  Bimtek ke Yogyakarta tahun 2016. Dari hasil penyidikan, ada kelebihan pembayaran (markup) sebagai bukti permulaan.

Dalam pelaksanaan  Bimtek tersebut, 161 kepala desa masing-masing menyetorkan uang Rp 10 juta, untuk biaya kegiatan tersebut, dengan rincian Rp 5,5 juta untuk biaya kegiatan dan akomodasi per orang di STPMD. "STPMD membuat program dengan jadwal, biaya Rp 5,5 juta sudah inklude dengan biaya perjalanan ke Candiborobudur, ke Makam Soeharto dan lainnya," kata Wijaya.

Kepala desa berada di Yogyakarta selama lima hari, dimana kegiatan Bimtek dilaksanakan selama empat hari. Dan sisa satu hari itu  melakukan kunjungan ke Borobudur, makam Soeharto dan kunjungan di salah satu desa mengenai BUMdes.

Kemudian, uang Rp 4,5 juta berikutnya biaya transportasi kepala desa mulai dari Dairi hingga Bandara Adi Sucipto dan kembali ke Dairi. Uang tersebut disetor oleh kepala desa kepada dua orang kepala bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi, dan merekalah yang menyetorkan uang ke STPMD dan pembelian tiket.

Menurut Wijaya, dari biaya  Bimtek tersebut ada kelebihan bayar, tetapi tidak dikembalikan ke kas desa. Terkait besarannya, sudah diminta bantuan kepada badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), untuk menghitung berapa jumlahnya. Pihak penyidik sudah memanggil sekitar 20 kepala desa mewakili presentatif dari 15 kecamatan, mulai dari desa terjauh untuk dimintai keterangan. Kemudian, beberapa kepala bidang dari Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa sudah dipanggil sebagai saksi dan juga kepala dinas pada saat itu dijabat Fasder Berutu.

Selain itu, ada beberapa anggota DPRD Dairi yang dimintai keterangan, dimana Komisi A DPRD Dairi juga melakukan  kunjungan ke sana di luar dari pada  Bimtek tersebut. Mereka diundang makan malam pada saat di STPMD. "Perjalanan mereka resmi ke Yogyakarta," kata Wijaya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menentukan tersangka dari kasus dugaan mark up  Bimtek kepala desa ke Yogyakarta tahun 2016. "Kurang lebih sekitar tiga minggu lagi, akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tandasnya.(B05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru