Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 November 2025

RS dan BAS Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Penghadangan Demo di Tapteng

Rosianna Anugerah Hutabarat - Minggu, 16 November 2025 18:08 WIB
651 view
RS dan BAS Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Penghadangan Demo di Tapteng
Foto: ist
Beberapa Massa GTBUP melaporkan RS dan BAS di Polda Sumut, Jumat (14/11/2025)

"Aksi kami legal. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya dan dikawal resmi oleh Polres Tapteng. Tetapi kami dihadang, massa kami dipukuli, dan kerah baju saya ditarik bahkan dicekik saat memimpin orasi. Negara ini negara hukum, tidak ada yang boleh membungkam suara rakyat," tegasnya.

Dennis Simalango, yang sebelumnya juga turut dilaporkan dalam perkara berbeda, menambahkan, bahwa laporan terhadap BAS dan RS bukan sekadar persoalan kelompok, tetapi menyangkut prinsip demokrasi.

"Negara ini negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena, apalagi melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Tindakan penghadangan seperti ini harus dikutuk keras," ujarnya.

Dennis menilai, menghadang aspirasi publik sama saja mencoba memadamkan cahaya kebenaran.

"Sejarah selalu membuktikan, siapa yang melawan demokrasi pada akhirnya dikalahkan oleh keberanian orang-orang yang memilih untuk tidak diam," kata Dennis.

Hal senada juga disampaikan Daniel Lumban Tobing, orator GTBUP yang turut mengalami kekerasan saat rombongan melintas.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 12,61 Gram Disita
Rahmansyah Sibarani Laporkan Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng ke Polda Sumut
Kunker ke Deliserdang, Kajati Minta Kejari Layani Kebutuhan Hukum
Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi
Sinergitas Tanpa Batas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara
Memasuki Hari Ketiga “Mengungsi” Warga Parbuluan Masih Masih Berharap Kepastian Hukum dan Kenyamanan
komentar
beritaTerbaru