Lubukpakam(harianSIB.com)
Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, terhadap Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak seluruh gugatan penggugat melalui putusan No. 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025.
Dengan putusan ini, Bupati Deliserdang dipastikan menang atas gugatan yang diajukan.
"Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau sudah sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh PTUN Medan," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Muslih Siregar, dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Muslih menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan Inspektorat Deliserdang. Audit itu menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara telah menyalahgunakan wewenang serta tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa.
Baca Juga:
"Dengan ditolaknya gugatan ini, kami berharap semua pihak menyikapi putusan tersebut dengan kepala dingin agar situasi tetap kondusif di Desa Paluh Kurau," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Muhammad Yusuf Batubara tidak menerima keputusan pemberhentian yang dilakukan Bupati Deliserdang. Ia kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025.