Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 November 2025

RS dan BAS Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Penghadangan Demo di Tapteng

Rosianna Anugerah Hutabarat - Minggu, 16 November 2025 18:08 WIB
650 view
RS dan BAS Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Penghadangan Demo di Tapteng
Foto: ist
Beberapa Massa GTBUP melaporkan RS dan BAS di Polda Sumut, Jumat (14/11/2025)

"Hak kemerdekaan masyarakat telah dirampas. Jalan yang kami lalui adalah jalan umum, bukan jalan pribadi. Tidak ada siapa pun yang berhak menghalangi suara rakyat," tegasnya.

Daniel menilai tindakan penghadangan tersebut merupakan ancaman terhadap martabat bangsa yang menjunjung kebebasan berpendapat.

"Menghalangi aksi damai bukan hanya tindakan sewenang-wenang, tetapi tamparan keras bagi prinsip negara hukum," ujarnya.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Laporan ini dibuat bukan untuk memperkeruh situasi, tetapi demi menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi seluruh rakyat," tandasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 12,61 Gram Disita
Rahmansyah Sibarani Laporkan Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng ke Polda Sumut
Kunker ke Deliserdang, Kajati Minta Kejari Layani Kebutuhan Hukum
Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi
Sinergitas Tanpa Batas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara
Memasuki Hari Ketiga “Mengungsi” Warga Parbuluan Masih Masih Berharap Kepastian Hukum dan Kenyamanan
komentar
beritaTerbaru