Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 20 November 2025 13:54 WIB
267 view
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
Foto Dok Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Taput
PETUNJUK SISTEM MOBILE : Petugas BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan petunjuk mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobil (JMO).

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Baca Juga:
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapanuli Utara, August P. Sitinjak kepada Jurnalis SIB News Network, Kamis (20/11/2025) mengatakan, sangat menyambut baik peningkatan limit klaim di aplikasi JMO. Ini merupakan bentuk transformasi layanan digital untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.

" Upgrade aplikasi ini sangat membantu peserta, khususnya di Tapanuli Utara Tarutung. Peserta tidak perlu datang dan antre ke Kantor Cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Dapat langsung mengajukan klaim melalui aplikasi JMO dimanapun mereka berada agar lebih cepat dan mudah," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pencairan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi Capai Rp 4,6 Miliar
TKA Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Korban Gempa Lombok Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
MP-BPJS Prihatin, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Minim
Masih Banyak Pekerja yang Belum Menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Digitalisasi BPJS Ketenagakerjaan Permudah Jangkau Peserta
komentar
beritaTerbaru