MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan peny
Humbahas(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Ketua KONI Humbahas Jentrio H Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbahas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Donald TJ Situmorang SH MH mengatakan, bahwa Jentrio H Simatupang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas yang merugikan negara sebesar Rp 588.847.000 yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
"Dugaan tindak pidana korupsinya terkait penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 588.847.000," kata Kajari Humbahas, pada konferensi pers, di Kantor Kejari Humbahas, Selasa (2/12/2025).
Adapun rincian dana KONI, pada tahun 2022, KONI Humbahas menerima Dana Hibah sebesar Rp. 200.000.000,- dari Pemkab Humbahas, tahun 2023 sebesar Rp. 125.000.000,- dan tahun 2024 sebesar Rp. 350.000.000,-. Bahwa penggunaan Dana Hibah KONI tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 588.847.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Baca Juga:Bahwa terhadap Tersangka JHS dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 2 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbahas.
Kajari melanjutkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan peny
Jakarta (harianSIB.com)Sejumlah wajah baru menghiasi susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Agrinas Palma Nusantara (APN) usai peromba
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kapolres Tebingtinggi, AKBP Rina Frillya SIK bersama Wakapolres Kompol Rudi Syahputra melakukan pengecekan terhad
Medan(harianSIB.com)Menindaklanjuti misi sosial yang diinisiasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs Agus An
Tapteng(harianSIB.com)Rusiakup (39), ditemukan tewas di kamarnya, di Lingkungan VI Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Teng
Rantauprapat(harianSIB.com)PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyelenggarakan program BNI Berbagi Ramadan Pembagian Paket Sembako beker
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) SumutAceh hadiri Pentas Seni dan Open House Sekolah Kristen Kalam Kudus II
Batubara(harianSIB.com)Personel Satlantas Polres Batubara melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional
Medan(harianSIB.com)Manajemen Rumah Sakit (RS) Adam Malik menyiagakan layanan kesehatan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Ray
Nias(harianSIB.com)Kapolsek Idanogawo, Ipda Dismen Harefa bersama jajarannya menggelar sosialisasi penerimaan anggota Polri Tahun 2026 kepad
Sibolga(harianSIB.com)Rumah yang dihuni oleh Risman Lase, di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, menjadi
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) memastikan kesiapsiagaan sistem kelistrikan di wilayah Sumut selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya